28.3 C
Jakarta
Saturday, April 5, 2025

Pencuri Kabel BTS Diringkus

TAMIANG LAYANG-Aksi Alfisyahrin (37) dan
Suryani (41), pencuri kabel Base Transceiver Station (BTS) milik Telkomsel di
Kabupaten Bartim, berhasil diungkapkan oleh Tim Resmob Polres Bartim dan Polsek
Benua Lima. Keduanya, diamankan ketika melancarkan aksi mereka, Selasa dini
hari (14/5).

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy melalui
Kapolsek Benua Lima Iptu Fery Endro mengatakan, keduanya diringkus terpisah,
karena memiliki peran masing-masing. Suryani bertugas sebagai pemantau situasi
dan Alfisyahrin bersama rekan satunya yakni AH yang saat ini masuk dalam DPO,
sebagai eksekutor.

“Awalnya kita mendapat informasi mencurigakan
dari warga, kemudian kami melakukan penyelidikan dini hari itu juga,” kata
dia, kemarin.

Menurut dia, saat itu, Suryani berjaga dan
membawa kendaraan serta menunggu kedua rekannya yang tengah mencuri. Waktu itu,
lanjut dia, pelaku menunggu di wilayah jembatan layang perlintasan batu bara.

Baca Juga :  Nyabu Sambil Nyari Ikan, Tiga Pemuda Dicokok Tim Raimas

Ketika diperiksa, pelaku tidak dapat
menunjukkan surat kendaraan dan akhirnya mengaku. Setelah selesai menjalankan
aksi mereka, Alfisyahrin dan AH bakal mengontak Suryani untuk menjemput. Tanpa
menunggu lama, usai mengamankan Suryani, aparat pun menuju ke tower di Desa
Kandris. Di desa ini, aparat mendapati kedua pelaku yang telah menyelesaikan
aksi mereka. Polisi pun, mengamankan kabel potongan yang rencananya akan mereka
jual. Sayangnya, satu pelaku yakni AH kabur dan dalam upaya pengejaran.
“Jadi satu pelaku saat ini masih dalam pengejaran,” ucap kapolsek.

Ditambahkan
Kapolsek, dari hasil interogasi, mereka merupakan pelaku yang berhasil
menggondol kabel tower di wilayah Kecamatan Dusun Timur. Sehingga, ujar dia,
untuk kemungkinan masih ada TKP lain, akan diproses polsek lain. (log/ami)

Baca Juga :  Suami Didakwa 5 Tahun Atas Tuduhan Pemerkosaan, Istri Janji Setia Mena

TAMIANG LAYANG-Aksi Alfisyahrin (37) dan
Suryani (41), pencuri kabel Base Transceiver Station (BTS) milik Telkomsel di
Kabupaten Bartim, berhasil diungkapkan oleh Tim Resmob Polres Bartim dan Polsek
Benua Lima. Keduanya, diamankan ketika melancarkan aksi mereka, Selasa dini
hari (14/5).

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy melalui
Kapolsek Benua Lima Iptu Fery Endro mengatakan, keduanya diringkus terpisah,
karena memiliki peran masing-masing. Suryani bertugas sebagai pemantau situasi
dan Alfisyahrin bersama rekan satunya yakni AH yang saat ini masuk dalam DPO,
sebagai eksekutor.

“Awalnya kita mendapat informasi mencurigakan
dari warga, kemudian kami melakukan penyelidikan dini hari itu juga,” kata
dia, kemarin.

Menurut dia, saat itu, Suryani berjaga dan
membawa kendaraan serta menunggu kedua rekannya yang tengah mencuri. Waktu itu,
lanjut dia, pelaku menunggu di wilayah jembatan layang perlintasan batu bara.

Baca Juga :  Nyabu Sambil Nyari Ikan, Tiga Pemuda Dicokok Tim Raimas

Ketika diperiksa, pelaku tidak dapat
menunjukkan surat kendaraan dan akhirnya mengaku. Setelah selesai menjalankan
aksi mereka, Alfisyahrin dan AH bakal mengontak Suryani untuk menjemput. Tanpa
menunggu lama, usai mengamankan Suryani, aparat pun menuju ke tower di Desa
Kandris. Di desa ini, aparat mendapati kedua pelaku yang telah menyelesaikan
aksi mereka. Polisi pun, mengamankan kabel potongan yang rencananya akan mereka
jual. Sayangnya, satu pelaku yakni AH kabur dan dalam upaya pengejaran.
“Jadi satu pelaku saat ini masih dalam pengejaran,” ucap kapolsek.

Ditambahkan
Kapolsek, dari hasil interogasi, mereka merupakan pelaku yang berhasil
menggondol kabel tower di wilayah Kecamatan Dusun Timur. Sehingga, ujar dia,
untuk kemungkinan masih ada TKP lain, akan diproses polsek lain. (log/ami)

Baca Juga :  Suami Didakwa 5 Tahun Atas Tuduhan Pemerkosaan, Istri Janji Setia Mena

Terpopuler

Artikel Terbaru