28.5 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

KPK Tetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Kemenag Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Undang Sumantri
(UMS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama sebagai tersangka. Penetapan ini setelah
lembaga antirasuah ini melakukan pengembangan perkara terkait dengan pengadaan
barang dan jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.

“Dalam penyidikan KPK menetapakan USM pejabat pembuat komitmen
(PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua
KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Senin (16/12).

Dalam perkara kasus ini, anggota Badan Anggaran DPR RI periode
2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi
pengadaan barang jasa di Kementerian Agama tahun 2011. Selain itu, Dendy
Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementrian
Agama telah divonis penjara dalam kasus yang sama.

Dzulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz telah
mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana
proyek pengadaan laboratorium komputer MTs pada tahun anggaran 2011. “Atas
perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM ketiganya menerima aliran
dana terkait proyek,” ucap Laode.

Baca Juga :  Sejumlah Aktivis Laporkan Dugaan Penyimpangan Bansos Covid-19 di Kotim

Setelah munculnya sejumlah fakta tentang dugaan keterlibatan
pihak lain, lanjut Laode, KPK membuka penyelidikan baru. Kemudian KPK menemukan
bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan kasus tindak
pidana korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs dan
pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi
untuk jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag tahun anggaran 2011.

Rinciannya yakni peralatan lab komputer MTs sebesar Rp 40
Miliar, pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi pada
jenjang MTs Rp 23,25 miliar dan pengembangan sistem komunikasi dan media
pembelajaran terintegrasi pada jenjang Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp 50,75
Miliar.

“Tersangka USM selaku PPK di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag
mendapat arahan untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Ditjen
Pendis tersebut, sekaligus diberikan daftar pemilik pekerjaan,” terang Laode.

Kemudian pada Oktober 2011, tersangka Undang selaku PPK
menandatangani dokumen harga pekiraan sendiri (HPS) spesifikasi teknis
laboratorium Komputer MTs yang diduga diberikan oleh PT. CGM yang ditawarkan
paket pekerjaan tersebut. Namun setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi
rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan
biaya peminjaman perusahaan.

Baca Juga :  Setahun Bisnis Sabu di Buntok dan GBA, Rahmatullah Terhenti di Wungkur

Pada bulan November 2011, lanjut Laode, diduga terjadi pertemuan
untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT. BKM sebagai pemenang.
“Atas pengumuman tersebut, perusahaan-perusahaan lain yang menjadi peserta
lelang tersebut menyampaikan sanggahan,” terang Laode.

Selanjutnya, tersangka Undang selaku PPK mengetahui adanya
sanggahan tersebut, tapi setelah bertemu dengan pihak pemenang lelang, Undang
langsung menandatangani kontrak bersama PT BKM. Pada Desember 2011 dilakukan
pembayaran atas peralatan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 sebesar
Rp 27,9 Miliar. “Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 Miliar,” tukas
Laode.

Atas perbuatannya, USM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)
dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.(jpc)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Undang Sumantri
(UMS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama sebagai tersangka. Penetapan ini setelah
lembaga antirasuah ini melakukan pengembangan perkara terkait dengan pengadaan
barang dan jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.

“Dalam penyidikan KPK menetapakan USM pejabat pembuat komitmen
(PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua
KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Senin (16/12).

Dalam perkara kasus ini, anggota Badan Anggaran DPR RI periode
2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi
pengadaan barang jasa di Kementerian Agama tahun 2011. Selain itu, Dendy
Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementrian
Agama telah divonis penjara dalam kasus yang sama.

Dzulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz telah
mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana
proyek pengadaan laboratorium komputer MTs pada tahun anggaran 2011. “Atas
perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM ketiganya menerima aliran
dana terkait proyek,” ucap Laode.

Baca Juga :  Sejumlah Aktivis Laporkan Dugaan Penyimpangan Bansos Covid-19 di Kotim

Setelah munculnya sejumlah fakta tentang dugaan keterlibatan
pihak lain, lanjut Laode, KPK membuka penyelidikan baru. Kemudian KPK menemukan
bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan kasus tindak
pidana korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs dan
pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi
untuk jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag tahun anggaran 2011.

Rinciannya yakni peralatan lab komputer MTs sebesar Rp 40
Miliar, pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi pada
jenjang MTs Rp 23,25 miliar dan pengembangan sistem komunikasi dan media
pembelajaran terintegrasi pada jenjang Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp 50,75
Miliar.

“Tersangka USM selaku PPK di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag
mendapat arahan untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Ditjen
Pendis tersebut, sekaligus diberikan daftar pemilik pekerjaan,” terang Laode.

Kemudian pada Oktober 2011, tersangka Undang selaku PPK
menandatangani dokumen harga pekiraan sendiri (HPS) spesifikasi teknis
laboratorium Komputer MTs yang diduga diberikan oleh PT. CGM yang ditawarkan
paket pekerjaan tersebut. Namun setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi
rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan
biaya peminjaman perusahaan.

Baca Juga :  Setahun Bisnis Sabu di Buntok dan GBA, Rahmatullah Terhenti di Wungkur

Pada bulan November 2011, lanjut Laode, diduga terjadi pertemuan
untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT. BKM sebagai pemenang.
“Atas pengumuman tersebut, perusahaan-perusahaan lain yang menjadi peserta
lelang tersebut menyampaikan sanggahan,” terang Laode.

Selanjutnya, tersangka Undang selaku PPK mengetahui adanya
sanggahan tersebut, tapi setelah bertemu dengan pihak pemenang lelang, Undang
langsung menandatangani kontrak bersama PT BKM. Pada Desember 2011 dilakukan
pembayaran atas peralatan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 sebesar
Rp 27,9 Miliar. “Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 Miliar,” tukas
Laode.

Atas perbuatannya, USM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)
dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru