MUARA TEWEH โ Pernah
mendekam di balik jeruji besi tak membuat kapok AS alias Anang (19) dan
APS alias Ago (21). Warga Jalan Parangkampeng, RT 22, Kelurahan Lanjas,
Kecamatan Teweh Tengah dan warga Desa Ipu Km 8, Kecamatan Lahei itu kembali diringkus
anggota Satreskrim Polres Barito Utara, Rabu (13/11).
Keduanya ditangkap karena
diduga kuat terlibat kasus pencurian dengan korban atas nama Neti Kumala Dewi.
Peristiwanya terjadi Senin (11/11) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban, Jalan
Karya Praja, RT 33, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Saat itu,
korban mengalami kerugian Rp 45 juta.
Kapolres Barito Utara
AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang
menjelaskan, dua kawanan ini merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
โKedua pelaku beraksi dan berhasil menggasak barang milik korban berupa
handycam, kamera digital, jam tangan, uang asing berbagai negara (Amerika,
Singapura, Malaysia, Thailand, Arab Saudi), laptop dan HP,โ kata
Kristanto, Jumat (15/11).
Dijelaskannya, AS
berperan sebagai pelaku utama yang masuk dalam areal rumah korban dan mencongkel
pintu rumah sebelah kiri menggunakan kapak, linggis dan gunting rumput.
Setelah berhasil merusak pintu, tersangka AS mengambil barang-barang milik
korban.
โTersangka Andre
berperan membantu tersangka AS memanjat pagar tembok di belakang rumah korban,
mengawasi keadaan sekitar rumah korban agar aksi mereka tidak diketahui oleh
orang lain,โ tandasnya.(dad/ens)