30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Astaga! Pria 38 Tahun Cabuli Anak Perempuan 7 Tahun di Depan TV

SAMPIT – Satu lagi kasus pencabulan terjadi. Kali ini terjadi di
Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Peristiwa yang terjadi
Senin (12/8) sekitar pukul 13.00 WIB itu menimpa seorang anak yang baru berusia
7 tahun. Tersangka pelakunya adalah pria dewasa berumur 38 tahun.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Rahmad Tuah membenarkan adanya peristiwa
tersebut. Setelah mendapatkan laporan terkait peristiwa tersebut, petugas
langsung menangkap tersangka AM.

“Sampai saat ini kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada tersangka
pelaku ini. Perbuatan ini sungguh memilukan, karena anak perempuan yang masih berumur 7 tahun
menjadi pemuas nafsu lelaki berumur ini,” kata Rahmad kepada Kalteng Pos, Kamis
(15/8).

Baca Juga :  Buron Penggelapan Sepeda Motor Diciduk Tengah Tertidur Pulas di Masjid

Menurut kapolsek, peristiwa ini
terjadi dalam rumah pelaku, tepatnya di depan televisi. Korban yang masih
berusia 7 tahun diduga dicabuli AM. Namun baru diketahui Kamis (15/8) saat
keluarga korban melihat bercak darah pada celana korban. “Melihat hal tersebut,
pihak keluarga pun langsung melaporkan masalah ini ke kepolisian,” ungkapnya.

Dalam menjalani aksinya, pelaku berusaha
membujuk rayu korban. “Akhirnya korban termakan bujukan pelaku. Pelaku
mengatakan kepada korban, tidak apa-apa, sehingga terjadilah kasus itu. Dari
celana inilah diketahui pihak keluarga. Celana korban ini pun menjadi barang
bukti untuk proses hukum terhadap pelaku,” tegasnya.

Diharapkan kepada orang tua agar
memperhatikan teman main anak-anaknya. “Saya mengimbau kepada orang tua agar
selalu waspada. Apalagi yang memiliki anak perempuan. Dengan siapa bergaul dan
kemana saja ia pergi. Kita tidak menginginkan peristiwa ini kembali terjadi.
Yang menjadi korban akan mengalami depresi dan membuat sakit hati orang tua,”
katanya.

Baca Juga :  Jual Narkoba di Rumah, Polisi Sita 33 Paket Sabu

Saat ini, tersangka AM sudah
diamankan di Polsek Cempaga Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. “Barang bukti
sudah diamankan, yakni celana korban yang ada bercak darahnya,” akuinya. (rif/ens/ctk/nto)

SAMPIT – Satu lagi kasus pencabulan terjadi. Kali ini terjadi di
Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Peristiwa yang terjadi
Senin (12/8) sekitar pukul 13.00 WIB itu menimpa seorang anak yang baru berusia
7 tahun. Tersangka pelakunya adalah pria dewasa berumur 38 tahun.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Rahmad Tuah membenarkan adanya peristiwa
tersebut. Setelah mendapatkan laporan terkait peristiwa tersebut, petugas
langsung menangkap tersangka AM.

“Sampai saat ini kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada tersangka
pelaku ini. Perbuatan ini sungguh memilukan, karena anak perempuan yang masih berumur 7 tahun
menjadi pemuas nafsu lelaki berumur ini,” kata Rahmad kepada Kalteng Pos, Kamis
(15/8).

Baca Juga :  Buron Penggelapan Sepeda Motor Diciduk Tengah Tertidur Pulas di Masjid

Menurut kapolsek, peristiwa ini
terjadi dalam rumah pelaku, tepatnya di depan televisi. Korban yang masih
berusia 7 tahun diduga dicabuli AM. Namun baru diketahui Kamis (15/8) saat
keluarga korban melihat bercak darah pada celana korban. “Melihat hal tersebut,
pihak keluarga pun langsung melaporkan masalah ini ke kepolisian,” ungkapnya.

Dalam menjalani aksinya, pelaku berusaha
membujuk rayu korban. “Akhirnya korban termakan bujukan pelaku. Pelaku
mengatakan kepada korban, tidak apa-apa, sehingga terjadilah kasus itu. Dari
celana inilah diketahui pihak keluarga. Celana korban ini pun menjadi barang
bukti untuk proses hukum terhadap pelaku,” tegasnya.

Diharapkan kepada orang tua agar
memperhatikan teman main anak-anaknya. “Saya mengimbau kepada orang tua agar
selalu waspada. Apalagi yang memiliki anak perempuan. Dengan siapa bergaul dan
kemana saja ia pergi. Kita tidak menginginkan peristiwa ini kembali terjadi.
Yang menjadi korban akan mengalami depresi dan membuat sakit hati orang tua,”
katanya.

Baca Juga :  Jual Narkoba di Rumah, Polisi Sita 33 Paket Sabu

Saat ini, tersangka AM sudah
diamankan di Polsek Cempaga Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. “Barang bukti
sudah diamankan, yakni celana korban yang ada bercak darahnya,” akuinya. (rif/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru