TAMIANG LAYANG – Dedi
Haryanto alias Pikal dibekuk tim gabungan Polres Bartim dan Polres Tabalong,
Provinsi Kalimantan Selatan. Pria berusia 32 tahun itu diamankan lantaran
diduga melakukan tindak pidana pancabulan atau persetubuhan anak baru gede
(ABG) berinisial YA (16).
Kepolres Bartim AKBP
Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Timur Iptu Syaifullah mengatakan,
tersangka Pikal diamankan pascakejadian atau perbuatan terhadap YA pada 8 Mei
sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut kapolsek, Pikal melakukan perbuatan asusila di
rumah kontrakan, Jalan Anggrek, Kelurahan Tamiang Layang.
“Tidak hanya
mencabuli, tetapi Pikal main (menyetubuhi, Red) dengan korban dari hasil
keterangan sementara,” sebut kapolsek kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co), Jumat (15/5).
Kapolsek menjelaskan,
peristiwa itu terungkap setelah kakek korban menerima informasi bahwa cucunya
bersama dua rekannya kepergok tetangga berada dalam kamar rumah kontrakan
dengan tersangka yang telanjang. “Karena ribut-ribut, korban dan dua
rekannya dibawa ke mapolsek. Informasi itu sampai kepada kakek korban, yang
kemudian merasa keberatan dan melaporkan ke polsek,” ungkapnya.
Dari pengembangan, sambung kapolsek, Pikal
melakukan aksinya juga dengan mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban.
Tapi hal itu masih ditindaklanjuti polisi, termasuk menyingkronkan informasi
kronologi kejadian dari para saksi.