28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Masuk Lewat Jendela, Pemuda Gondol Rp12 Juta

PURUK CAHU-Aparat Polsek
Laung Tuhup Polres Murung Raya (Mura) berhasil membekuk pemuda berinisial KH.
Pemuda 23 tahun ini, harus berurusan dengan aparat lantaran ia diduga menggondol
uang di rumah milik Muksin di RT 02, Desa Penda Sirun, Selasa sore (14/5)
sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Mura AKBP Esa
Estu Utama melalui Kapolsek Laung Tuhup Ipda Munif Setiyono mengatakan, pada
aksinya itu, pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp12 juta dari dalam tas
milik istri korban. Pelaku masuk ke rumah, melalui jendela rumah sebelah kiri.

“Atas peristiwa
tersebut, korban langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek Laung Tuhup,” papar
Ipda Munif.

Mendapat laporan
tersebut, pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku yang menurut informasi
masih berada di daerah Desa Penda Sirun. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya
KH berhasil diamankan. Tak hanya itu, aparat juga mengamankan barang bukti
hasil kejahatan berupa uang sebesar Rp12 juta yang sudah dimasukan dalam
kantong plastik.

Baca Juga :  Terlalu! Aan Mencuri di Ponpes untuk Mabuk-mabukan

“Tersangka dan barang
bukti sudah kami amankan di Mapolres Mura, guna dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut. Tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) huruf 3e Jo Pasal 362 KUHP
dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Ipda Munif. (her/ami)

PURUK CAHU-Aparat Polsek
Laung Tuhup Polres Murung Raya (Mura) berhasil membekuk pemuda berinisial KH.
Pemuda 23 tahun ini, harus berurusan dengan aparat lantaran ia diduga menggondol
uang di rumah milik Muksin di RT 02, Desa Penda Sirun, Selasa sore (14/5)
sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Mura AKBP Esa
Estu Utama melalui Kapolsek Laung Tuhup Ipda Munif Setiyono mengatakan, pada
aksinya itu, pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp12 juta dari dalam tas
milik istri korban. Pelaku masuk ke rumah, melalui jendela rumah sebelah kiri.

“Atas peristiwa
tersebut, korban langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek Laung Tuhup,” papar
Ipda Munif.

Mendapat laporan
tersebut, pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku yang menurut informasi
masih berada di daerah Desa Penda Sirun. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya
KH berhasil diamankan. Tak hanya itu, aparat juga mengamankan barang bukti
hasil kejahatan berupa uang sebesar Rp12 juta yang sudah dimasukan dalam
kantong plastik.

Baca Juga :  Terlalu! Aan Mencuri di Ponpes untuk Mabuk-mabukan

“Tersangka dan barang
bukti sudah kami amankan di Mapolres Mura, guna dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut. Tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) huruf 3e Jo Pasal 362 KUHP
dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Ipda Munif. (her/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru