30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Dua Pegawai BPK Kembalikan Uang Suap Senilai Rp 700 Juta ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap
adanya dua orang pegawai Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI yang mengembalikan
uang hasil penerimaan suap proyek pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Pengembalian uang itu diduga bersumber dari PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE),
selaku salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek SPAM di Kementerian PUPR.

“Dalam penyidikan kasus
SPAM sebelumnya, sekitar bulan Maret, April dan Juni terdapat dua orang pegawai
BPK-RI yang mengembalikan uang ke KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10) malam.

Dengan adanya temuan
tersebut, tentunya menguatkan konstruksi perkara terkait adanya dugaan
permainan dalam hasil audit BPK dalam proyek SPAM. Terlebih nilai pengembalian
uang suap yang diterima KPK mencapai ratusan juta.

“Jumlah total pengembalian
adalah Rp 700 juta. Uang tersebut kemudian disita dan masuk dalam berkas
perkara terkait. Diduga uang berasal dari PT WKE terkait proyek SPAM yang
diberikan melalui pihak lain,” ucap Febri.

Pengembalian uang tersebut
dipandang sebagai bentuk sikap koperatif dan akan dipertimbangkan sebagai
faktor yang meringankan. Meskipun pengembalian uang suap takkan menghilangkan
unsur pidana yang telah mereka perbuat.

Sebelumnya, anggota BPK RI
Rizal Djalil yang kini berstatus tersangka dalam kasus suap proyek SPAM sempat
membantah soal dugaan penerimaan uang senilai Rp 3,2 miliar dari Komisaris
Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo.

“Persoalan Rp 3,2 miliar,
saya tidak ada kaitannya. Demi Allah Azza wa Jalla dengan uang yang Rp 3,2
miliar. Silakan dibuka, silakan diungkap, siapa yang memberikan dan siapa yang
menerima,” ungkap Rizal usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Rabu (9/10).

Sejauh ini, KPK telah
menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini yang terdiri dari Rizal
Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo. Penetapan keduanya merupakan hasil
pengembangan perkara yang menjerat empat pejabat Kementerian PUPR.

KPK menduga Rizal menerima
suap sebesar SGD100 ribu dari Leonardo. Suap itu diduga agar perusahaan
Leonardo dibantu Rizal mendapatkan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU)
Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar. Rizal selaku Anggota IV BPK
sebelumnya pernah menandatangani Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu pada
Direktorat SPAM Kementerian PUPR.

 

Baca Juga :  Sudah Mabuk, Ngeyel Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap
adanya dua orang pegawai Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI yang mengembalikan
uang hasil penerimaan suap proyek pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Pengembalian uang itu diduga bersumber dari PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE),
selaku salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek SPAM di Kementerian PUPR.

“Dalam penyidikan kasus
SPAM sebelumnya, sekitar bulan Maret, April dan Juni terdapat dua orang pegawai
BPK-RI yang mengembalikan uang ke KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10) malam.

Dengan adanya temuan
tersebut, tentunya menguatkan konstruksi perkara terkait adanya dugaan
permainan dalam hasil audit BPK dalam proyek SPAM. Terlebih nilai pengembalian
uang suap yang diterima KPK mencapai ratusan juta.

“Jumlah total pengembalian
adalah Rp 700 juta. Uang tersebut kemudian disita dan masuk dalam berkas
perkara terkait. Diduga uang berasal dari PT WKE terkait proyek SPAM yang
diberikan melalui pihak lain,” ucap Febri.

Pengembalian uang tersebut
dipandang sebagai bentuk sikap koperatif dan akan dipertimbangkan sebagai
faktor yang meringankan. Meskipun pengembalian uang suap takkan menghilangkan
unsur pidana yang telah mereka perbuat.

Sebelumnya, anggota BPK RI
Rizal Djalil yang kini berstatus tersangka dalam kasus suap proyek SPAM sempat
membantah soal dugaan penerimaan uang senilai Rp 3,2 miliar dari Komisaris
Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo.

“Persoalan Rp 3,2 miliar,
saya tidak ada kaitannya. Demi Allah Azza wa Jalla dengan uang yang Rp 3,2
miliar. Silakan dibuka, silakan diungkap, siapa yang memberikan dan siapa yang
menerima,” ungkap Rizal usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Rabu (9/10).

Sejauh ini, KPK telah
menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini yang terdiri dari Rizal
Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo. Penetapan keduanya merupakan hasil
pengembangan perkara yang menjerat empat pejabat Kementerian PUPR.

KPK menduga Rizal menerima
suap sebesar SGD100 ribu dari Leonardo. Suap itu diduga agar perusahaan
Leonardo dibantu Rizal mendapatkan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU)
Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar. Rizal selaku Anggota IV BPK
sebelumnya pernah menandatangani Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu pada
Direktorat SPAM Kementerian PUPR.

 

Baca Juga :  Sudah Mabuk, Ngeyel Lagi

Terpopuler

Artikel Terbaru