30.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Ini Tampang Pembobol Markas PDIP di Mura

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Jajaran Polsek Murung dibantu anggota Resmob Polres Mura berhasil membekuk Suryadi alias Oso (33) warga jalan Temanggung Silam Kelurahan Beriwit. Pasalnya, pria tersebut diketahui telah membobol kantor PDIP Kabupaten Mura di jalan Jend Sudirman Kota Puruk Cahu, Selasa (14/9) malam. Bahkan menurut pengakuannya, aksinya tersebut dilakukan hingga tiga kali.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kapolsek Murung Iptu Widodo membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut, setelah mengintai pelaku saat beraksi.

"Setelah kita menerima laporan dari pihak pengelola gedung kantor PDIP tersebut, diketahui bahwa aksi pembobolan oleh pelaku saat aksi pertama dan keduanya berhasil membobol kantor tersebut. Kita langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku," kata Iptu Widodo saat dikonfirmasi awak media, Rabu (15/9).

Baca Juga :  IRT Jadi Budak Sabu dengan Barbuk 50 Paket Seberat 14,19 Gram

Mantan Kapolsek Kahayan Hilir ini, juga menjelaskan bahwa aksi pelaku berhasil dihentikan setelah diketahui oleh warga. Menurutnya pelaku saat itu sempat berhasil melarikan diri melalui jendela yang dipecahkan.

"Pelaku sempat melarikan diri melalui jendela, namun tidak berselang lama pelaku yang tertinggal kendaraan roda duanya di dekat lokasi kejadian, mencoba untuk berpura-pura mengambil kendaraannya yang tertinggal itu," jelasnya.

Karena gerak gerik nya mencurigakan, akhirnya pelaku yang saat itu mencoba mengambil motornya diperiksa dokumen kepemilikan kendaraannya oleh anggota reskrim Polsek murung.

"Saat diperiksa, pelaku berbelit-belit dan berhasil ditemukan di dalam jok motor jenis Yamaha Lexi berwarna merah tersebut, sobekan kain gorden yang  diketahui dari salah satu ruangan di kantor partai tersebut," ungkapnya.

Baca Juga :  Oknum PNS Ini Simpan Empat Paket Sabu di Kantong Baju

Saat ini pelaku bersama beberapa barang bukti hasil pencuriannya berupa TV 32' merk Polytron, mesin genset merk Yamaha, dan vacum cleaner telah diamankan di Mapolsek Murung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Diperkirakan kerugian akibat perbuatan pelaku senilai Rp 12.500.000,- dan terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Widodo.

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Jajaran Polsek Murung dibantu anggota Resmob Polres Mura berhasil membekuk Suryadi alias Oso (33) warga jalan Temanggung Silam Kelurahan Beriwit. Pasalnya, pria tersebut diketahui telah membobol kantor PDIP Kabupaten Mura di jalan Jend Sudirman Kota Puruk Cahu, Selasa (14/9) malam. Bahkan menurut pengakuannya, aksinya tersebut dilakukan hingga tiga kali.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kapolsek Murung Iptu Widodo membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut, setelah mengintai pelaku saat beraksi.

"Setelah kita menerima laporan dari pihak pengelola gedung kantor PDIP tersebut, diketahui bahwa aksi pembobolan oleh pelaku saat aksi pertama dan keduanya berhasil membobol kantor tersebut. Kita langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku," kata Iptu Widodo saat dikonfirmasi awak media, Rabu (15/9).

Baca Juga :  IRT Jadi Budak Sabu dengan Barbuk 50 Paket Seberat 14,19 Gram

Mantan Kapolsek Kahayan Hilir ini, juga menjelaskan bahwa aksi pelaku berhasil dihentikan setelah diketahui oleh warga. Menurutnya pelaku saat itu sempat berhasil melarikan diri melalui jendela yang dipecahkan.

"Pelaku sempat melarikan diri melalui jendela, namun tidak berselang lama pelaku yang tertinggal kendaraan roda duanya di dekat lokasi kejadian, mencoba untuk berpura-pura mengambil kendaraannya yang tertinggal itu," jelasnya.

Karena gerak gerik nya mencurigakan, akhirnya pelaku yang saat itu mencoba mengambil motornya diperiksa dokumen kepemilikan kendaraannya oleh anggota reskrim Polsek murung.

"Saat diperiksa, pelaku berbelit-belit dan berhasil ditemukan di dalam jok motor jenis Yamaha Lexi berwarna merah tersebut, sobekan kain gorden yang  diketahui dari salah satu ruangan di kantor partai tersebut," ungkapnya.

Baca Juga :  Oknum PNS Ini Simpan Empat Paket Sabu di Kantong Baju

Saat ini pelaku bersama beberapa barang bukti hasil pencuriannya berupa TV 32' merk Polytron, mesin genset merk Yamaha, dan vacum cleaner telah diamankan di Mapolsek Murung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Diperkirakan kerugian akibat perbuatan pelaku senilai Rp 12.500.000,- dan terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Widodo.

Terpopuler

Artikel Terbaru