Site icon Prokalteng

Massa Gerstuk Penuhi Halaman Pengadilan Tipikor

Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerstuk, menunggu putusan Kades Kinipan, Willem Hengki, Rabu (15/6).(FOTO : HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Untuk Kinipan  (Gerstuk),  mengawal sidang putusan Kepala Desa Kinipan , Willem Hengki di Halaman Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu(15/6).

Massa sudah memenuhi halaman Pengadilan Tipikor Palangka Raya sejak pagi tadi. Dalam aksinya sejumlah personel polisi diturunkan mengawal sidang putusan tersebut. Informasi yang dihimpun, sidang putusan dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Willem Hengki dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Jaksa sebelumnya juga menuntut agar hakim memutuskan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

JPU menuntut terdakwa Kepala Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa , Kabupaten Lamandau, Willem Hengki terbukti bersalah dalam dugaan tindak pidana korupsi dugaan perkara kasus korupsi pembangunan Jalan Usaha Tani sepanjang 1.300 Meter dengan lebar jalan 8 Meter.

Terdakwa Willem Hengki melalui kuasa hukumnya, Aryo Nugroho Waluyo menyampaikan jika pihaknya dalam melakukan pembelaan memfokuskan terhadap surat dakwaan dan tuntutan. Pihaknya dalam pembelaannya meminta kepada Majelis Hakim agar memvonis bebas kepada kliennya.

“Point pertama terdakwa tidak ada memiliki unsur niat untuk melakukan pembayaran itu untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk membayarkan utang atas perbuatan jalan pada tahun 2017 secara fakta persidangan belum dibayarkan di tahun 2018 juga” ujar Aryo kepada media usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Palangka Raya, Senin (6/6).

Aryo juga menyoroti secara kewenangan Willem Hengki sebagai Kepala Desa Kinipan. Willem Hengki, sebut Aryo tidak menyalahgunakan wewenang dalam melakukan pembayaran utang jalan. Pembayaran tersebut dilakukan sesuai prosedur.

“Pembayaran utang tersebut dilakukan melakukan musrembang terus masuk dalam APBDes, sehingga penyalahgunaan wewenang kita anggap tidak terbukti” bebernya.

Terkait kerugian keuangannya, kata Aryo pihaknya membantah kerugian keuangan negara tersebut dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah atas laporan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lamandau.

“Kita menanggapi dalam pembelaan kita bahwa hitungan dari Dinas Kabupaten PU itu sangat berbeda dengan hitungan-hitungan yang lain. Karena pembuatan jalan tahun 2017 ada RAB (rencana anggaran biaya) nya, 2019 untuk pembayaraa pak Hengki ada RABnya, terus di Dinas PU tahun 2020 ada RABnya, cuman dari ketiga RAB tersebut Dinas PU paling rendah ya terkait dengan waktu” imbuhnya.

Dinas PU sambungnya , juga mengaku terdapat jalan kurang lebih panjang 1.300 meter dengan lebar kurang lebih 8 hingga 10 meter. Dalam RAB yang ditemui pihaknya, hanya memerlukan waktu 58 jam untuk pembangunan jalannya. Sehingga menurut kuasa hukum terdakwa, hal ini tidak masuk akal.

“Selain itu keterangan saksi dari Dinas PU juga tidak melihat kondisi fisik awal pembuatan jalan, sehingga mereka juga mengakui akhirnya terjadi perbedaan perhitungan, dalam hal ini mereka juga tidak menganggarkan penggunaan alat berat, ini yang akhirnya tidak sama, padahal faktanya dari saksi yang ada pembuatan tahun 2017 menggunakan alat berat dan 2019 juga menggunakan alat berat walaupun hexa yang kecil,” pungkasnya.






Reporter: M Hafidz
Exit mobile version