26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

IRT Parobaya Asal Sampit Jadi Kurir Sabu, Ditangkap di Seruyan

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Sorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NO (55) tidak bisa berbuat saat sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Seruyan menangkapnya di Jalan Ais Nasution, Kelurahan Kuala Pembuang I Kecamatan Seruyan Hilir, Jumat (11/6).

IRT yang diketahui tinggal di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur itu ditangkap karena menjadi kurir narkoba jenis sabu yang sempat disimpan dalam kotak rokok dan didudukinya.

Dari tangan NO, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,02 gram.

Saat dilakukan pemeriksaan, NO mengaku dirinya hanya kurir yang menerima upah dari mengantar narkoba. Namun apes, belum lagi sempat menerima upah atas pekerjaannya itu, NO keburu ditangkap dan harus mendekam di balik jeruji besi.

Wakapolres Seruyan, Kompol Yudha Setiawan mengatakan, selain barang bukti narkoba, dari tangan NO, anggotanya juga mengamankan beberapa barang bukti lain, seperti sebuah handphone, hingga sebuah kotak rokok yang sempat didudukinya.

Baca Juga :  Oknum Guru Kakak Beradik Mencuri di Rumah Teman Sendiri

"Saat kotak rokok dibuka, ternyata di dalamnya berisi dua paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 10,02 gram. Pengakuannya, asal barang dari seseorang, dimana harga barang itu Rp11.500.000, dan ia diupah setelah berhasil mengantar barang tersebut," kata Yudha Setiawan, Selasa (15/6).

Akibat perbuatannya, perempuan kelahiran tahun 1965 ini bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undangan-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Di lokasi berbeda, tepatnya di Jalan Batu Beliung, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan dibantu Polsek Seruyan Tengah juga berhasil menangkap seorang pria berinisial EBP (26), yang diduga pengedar sabu. EBP ditangkap pada Rabu (9/6).

Baca Juga :  Masuk Jalur Berlawanan, Pikap Hantam Motor Hingga Tewaskan Empat Oran

“Tersangka EBP ini ditangkap di kediamannya. Dan saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar yang berisikan lima paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus kertas aluminium foil rokok dan satu paket yang dibungkus plastik warna hitam dengan berat kotor 3,14 gram serta satu paket yang disimpan di bawah kasur,” beber Kompol Yudha.

"Untuk barang bukti yang ditemukan yaitu enam paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,14 gram, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika jenis sabu oleh tersangka," pungkasnya.

Sementara akibat perbuatannya tersangka EBP bersama barang bukti yang telah diamankan di Polres Seruyan ini disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undangan-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Sorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NO (55) tidak bisa berbuat saat sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Seruyan menangkapnya di Jalan Ais Nasution, Kelurahan Kuala Pembuang I Kecamatan Seruyan Hilir, Jumat (11/6).

IRT yang diketahui tinggal di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur itu ditangkap karena menjadi kurir narkoba jenis sabu yang sempat disimpan dalam kotak rokok dan didudukinya.

Dari tangan NO, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,02 gram.

Saat dilakukan pemeriksaan, NO mengaku dirinya hanya kurir yang menerima upah dari mengantar narkoba. Namun apes, belum lagi sempat menerima upah atas pekerjaannya itu, NO keburu ditangkap dan harus mendekam di balik jeruji besi.

Wakapolres Seruyan, Kompol Yudha Setiawan mengatakan, selain barang bukti narkoba, dari tangan NO, anggotanya juga mengamankan beberapa barang bukti lain, seperti sebuah handphone, hingga sebuah kotak rokok yang sempat didudukinya.

Baca Juga :  Oknum Guru Kakak Beradik Mencuri di Rumah Teman Sendiri

"Saat kotak rokok dibuka, ternyata di dalamnya berisi dua paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 10,02 gram. Pengakuannya, asal barang dari seseorang, dimana harga barang itu Rp11.500.000, dan ia diupah setelah berhasil mengantar barang tersebut," kata Yudha Setiawan, Selasa (15/6).

Akibat perbuatannya, perempuan kelahiran tahun 1965 ini bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undangan-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Di lokasi berbeda, tepatnya di Jalan Batu Beliung, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan dibantu Polsek Seruyan Tengah juga berhasil menangkap seorang pria berinisial EBP (26), yang diduga pengedar sabu. EBP ditangkap pada Rabu (9/6).

Baca Juga :  Masuk Jalur Berlawanan, Pikap Hantam Motor Hingga Tewaskan Empat Oran

“Tersangka EBP ini ditangkap di kediamannya. Dan saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar yang berisikan lima paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus kertas aluminium foil rokok dan satu paket yang dibungkus plastik warna hitam dengan berat kotor 3,14 gram serta satu paket yang disimpan di bawah kasur,” beber Kompol Yudha.

"Untuk barang bukti yang ditemukan yaitu enam paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,14 gram, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika jenis sabu oleh tersangka," pungkasnya.

Sementara akibat perbuatannya tersangka EBP bersama barang bukti yang telah diamankan di Polres Seruyan ini disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undangan-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terpopuler

Artikel Terbaru