PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Terduga Pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur, RO (40) ternyata sudah 2 tahun melancarkan aksi bejatnya. Dua korban yang merupakan anak di bawah umur, yakni Melati (11) dan Mawar (10), keduanya nama samaran.
"Dari pemeriksaan terhadap pelaku, aksi bejat ini sudah dilakukan selama dua tahun belakangan ini," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Kamis (15/4).
Eko menegaskan, bahwa saat ini pemeriksaan masih dilakukan terhadap RO pascapenangkapan, Rabu (14/4) kemarin. Sedangkan untuk dua korban, dijelaskan akan menjalani pembinaan dan pendampingan lebih lanjut guna mengembalikan kondisi psikologinya.
"Kita sangat menyayangkan adanya kejadian ini. Untuk itu diperlukan kejelian maupun perhatian khusus kepada anak. Teliti dengan perubahan perilaku anak dan selalu awasi saat bermain,"ucapnya.
Kini pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (PA).