PROKALTENG.CO-Sengaja
menyimpan barang haram narkoba jenis sabu-sabu, membuat pemuda tamatan SMA
berinisial H (40) dibekuk polisi. Respon cepat Polsek Seruyan
Hilir jajaran Polres Seruyan, terhadap laporan masyarakat tentang tindak pidana
narkoba itu pun berbuah hasil.
Tersangka H
terbukti memiliki sabu yang disimpan di bawah printer di rumahnya
Jalan Letjen S. Parman Rt 001, Desa Persil Raya, Kecamatan
Seruyan Hilir, Seruyan, Kalteng.
“Pemuda dengan pendidikan
terakhir SMA ini, kami tangkap setelah terbukti atas kepemilikan serbuk kristal
yang diduga sabu pada saat kami melakukan penyelidikan,†kata Kapolres Seruyan
AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono,
seperti dilansir pada laman tribratanews.kalteng.polri.go.id,
Senin (15/2).
Sebelum
ditangkap, petugas yang telah mengantongi identitas pelaku menaruh curiga gerak
–gerik tersangka di TKP. “Dimana, sebelum diinterogasi hal ini, saat pelaku terlihat
gerak gerik yang mencurigakan.
Kemudian kami menanyai identitas pelaku. Setelah itu kami lakukan penggeladahan
yang disaksikan Ketua Rt .001 Desa Persil Raya. Lima
paket kecil berhasil kami amankan yang saat itu di bawah printer,†terang Setiyono.
Dengan ditemukannya sabu
tersebut, petugas langsung membawa pelaku ke
Mapolsek Seruyan Hilir guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pada kasus ini, kami akan
menerapkan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika,†pungkasnya.