26.9 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Buru Pelaku Gendam di Pasar Kahayan, Diringkus di Kalsel

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Pelarian komplotan penipuan dengan modus hipnotis (gendam) lintas Provinsi, akhirnya berakhir di tangan tim gabungan Resmob Polresta Palangka Raya, Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Polda Kalsel, Sabtu 25/09/2021.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman Todoan Agung Gultom mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sebelumnya telah beraksi di Pasar Kahayan Palangka Raya yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

" Pelaku berhasil di ringkus Sabtu 25/09/2021 sekitar Pukul 13.00 WITA di Provinsi Kalimantan Selatan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan serta bekerjasama dengan Tim Resmob Polda Kalteng, Polres jajaran dan Polda Kalsel," ucapnya

Baca Juga :  Dengar Keluhan Pengungsi, Wiranto: Perintah Presiden Memulihkan Wamena

Ketiga tersangka yakni S (46) warga Teluk Tiram Kalimantan Selatan dan H(50) warga Panggung Harjo Kabupaten Bantul di amankan saat berada di warung makan Hj. Diana Cindai Alus Kecamatan Martapura. Sedangkan A (59) warga Tanete Rilau Kabupaten Barru Sulawesi Selatan diamankan di Pasar Ramayana Banjarmasin Kalimantan Selatan.

"Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah, puluhan kartu ATM dari berbagai Bank, tas slempang hitam, dompet, topi, sepatu, jam tangan berbagai merk, masker dan handphone berikut kartu perdana," tambahnya.

Dari hasil interogasi ketiganya juga sempat melakukan kejahatan serupa di 3 TKP berbeda yakni ATM BNI Ratu Elok Jalan Mr. Cokrokusumo Banjarbaru, ATM Jalan Karang Rejo Landasan Ulin Banjarbaru, ATM BRI Jalan A.Yani Martapura.

Baca Juga :  Aksi Ilegal Logging di Kobar Dibongkar Polisi, Ini Pelakunya

"Saat ini salah seorang pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk selanjutnya kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman Pidana maksimal 4 tahun penjara," ungkapnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Pelarian komplotan penipuan dengan modus hipnotis (gendam) lintas Provinsi, akhirnya berakhir di tangan tim gabungan Resmob Polresta Palangka Raya, Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Polda Kalsel, Sabtu 25/09/2021.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman Todoan Agung Gultom mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sebelumnya telah beraksi di Pasar Kahayan Palangka Raya yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

" Pelaku berhasil di ringkus Sabtu 25/09/2021 sekitar Pukul 13.00 WITA di Provinsi Kalimantan Selatan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan serta bekerjasama dengan Tim Resmob Polda Kalteng, Polres jajaran dan Polda Kalsel," ucapnya

Baca Juga :  Dengar Keluhan Pengungsi, Wiranto: Perintah Presiden Memulihkan Wamena

Ketiga tersangka yakni S (46) warga Teluk Tiram Kalimantan Selatan dan H(50) warga Panggung Harjo Kabupaten Bantul di amankan saat berada di warung makan Hj. Diana Cindai Alus Kecamatan Martapura. Sedangkan A (59) warga Tanete Rilau Kabupaten Barru Sulawesi Selatan diamankan di Pasar Ramayana Banjarmasin Kalimantan Selatan.

"Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah, puluhan kartu ATM dari berbagai Bank, tas slempang hitam, dompet, topi, sepatu, jam tangan berbagai merk, masker dan handphone berikut kartu perdana," tambahnya.

Dari hasil interogasi ketiganya juga sempat melakukan kejahatan serupa di 3 TKP berbeda yakni ATM BNI Ratu Elok Jalan Mr. Cokrokusumo Banjarbaru, ATM Jalan Karang Rejo Landasan Ulin Banjarbaru, ATM BRI Jalan A.Yani Martapura.

Baca Juga :  Aksi Ilegal Logging di Kobar Dibongkar Polisi, Ini Pelakunya

"Saat ini salah seorang pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk selanjutnya kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman Pidana maksimal 4 tahun penjara," ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru