MUARA TEWEH- Seorang pemuda
asal Desa Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bernama Aldi alias Aal Bin
Rusli (35) juga diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara (Batara) karena
memiliki dan menyimpan sabu seberat 0,44 gram. Aldi tinggal di sebuah barak di
Desa Sikuy Rt 4 Kecamatan Teweh Baru.
Kapolres Batara AKBP
Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto mengatakan,
penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, karena sering menjual
narkoba jenis sabu-sabu.
“Pelaku diamankan pada
Senin (13/1) sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah barak di Desa Sikuy Rt 04
Kecamatan Teweh Baru,†kata Kasat Narkoba, Selasa (14/1).
Dikatakan Adhy,
sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa tersangka sering menjual narkoba
jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap
badan serta barak tempat tinggal tersangka.
“Dalam kamar barak tersangka,
petugas menemukan barang bukti di dalam remot speaker, yang tercantum di daftar
barang bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Barito
Utara untuk proses lebih lanjut,†ungkap Adhy.
Tersangka bersama
barang bukti seperti 2 (dua) buah paket plastik klip berisan sabu berat, (0,44)
gram, seperangkat alat hisap sabu/bong, 3 (tiga) buah pipet kaca, 1 (satu) buah
mancis warna merah merk tokai, dan 2 (dua) buah remote warna hitam merk BMS.
Terhadap pelaku dalam hal ini akan disangkakan
pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika. “Dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kita
terus kembangkan kasus ini agar bandar besar bisa kita tangkap,†kata kasat
Narkoba. (her/uni)