27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Penyidik Cabjari Tahan Tersangka Tipikor

KUALA KAPUAS,KALTENGPOS.CO
– Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa
(ADD) Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas memasuki babak
baru. Ya, hari ini, Senin (14/12) penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari)
Kapuas di Palingkau melakukan pemeriksaan terhadap tersangka FGSS.

Menurut
Kepala Cabjari Palingkau Amir Giri, setelah dilakukan pemeriksaan sekitar empat
jam, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka FGSS tersebut.
“Tersangka FGSS dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kuala Kapuas
selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung, Senin (14/12),” ungkap Amir
Giri.

Mantan Kasi
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini menambahkan, penahanan
dilakukan penyidik karena tersangka FGSS diduga keras melakukan tindak pidana
korupsi dana DD dan ADD Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup Kabupaten
Kapuas Tahun 2018 dan 2019.

Baca Juga :  Mahasiswi Ini Dibina Bidhumas Polda Kalteng Setelah Tebar Hoax

Sebagaimana
diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo.
Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

“Ancaman
pidana pada pasal tersebut dapat dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan
Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP,” bebernya.

Selain itu,
lanjut Amir, tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang
bukti, dan mengulangi perbuatannya. Perbuatan tersangka juga telah memenuhi
syarat obyektif dan syarat formil dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Sebelum
dilakukan penahanan terhadap tersangka, telah dilakukan tes kesehatan dan rapid
tes Covid-19 dengan hasil sehat, serta non reaktif,” tegasnya.

Baca Juga :  Tangkap PSK dan Muncikari, Satpol PP Kejar-kejaran di Kebun Sawit

Selama
perjalanan dari kantor Cabjari Kapuas di Palingkau menuju ke Rutan Kuala Kapuas
berjalan lancar dengan pengawalan dari anggota Kepolisian Sektor Kapuas Murung.
Setelah ini Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya tersebut ke
Penuntut Umum.

Ditanya
apakah ada orang lain yang kemungkinan nanti akan terlibat, Amir mengatakan
sampai saat ini, pihaknya masih mendalami terus kasus tersebut. Tidak menutup
kemungkinan apabila terdapat alat bukti yang cukup, maka bisa saja bertambah.

“Pada
intinya saat ini penyidik masih tetap bekerja, dan ditunggu saja
hasilnya,” pungkasnya. 

KUALA KAPUAS,KALTENGPOS.CO
– Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa
(ADD) Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas memasuki babak
baru. Ya, hari ini, Senin (14/12) penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari)
Kapuas di Palingkau melakukan pemeriksaan terhadap tersangka FGSS.

Menurut
Kepala Cabjari Palingkau Amir Giri, setelah dilakukan pemeriksaan sekitar empat
jam, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka FGSS tersebut.
“Tersangka FGSS dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kuala Kapuas
selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung, Senin (14/12),” ungkap Amir
Giri.

Mantan Kasi
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini menambahkan, penahanan
dilakukan penyidik karena tersangka FGSS diduga keras melakukan tindak pidana
korupsi dana DD dan ADD Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup Kabupaten
Kapuas Tahun 2018 dan 2019.

Baca Juga :  Mahasiswi Ini Dibina Bidhumas Polda Kalteng Setelah Tebar Hoax

Sebagaimana
diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo.
Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

“Ancaman
pidana pada pasal tersebut dapat dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan
Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP,” bebernya.

Selain itu,
lanjut Amir, tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang
bukti, dan mengulangi perbuatannya. Perbuatan tersangka juga telah memenuhi
syarat obyektif dan syarat formil dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Sebelum
dilakukan penahanan terhadap tersangka, telah dilakukan tes kesehatan dan rapid
tes Covid-19 dengan hasil sehat, serta non reaktif,” tegasnya.

Baca Juga :  Tangkap PSK dan Muncikari, Satpol PP Kejar-kejaran di Kebun Sawit

Selama
perjalanan dari kantor Cabjari Kapuas di Palingkau menuju ke Rutan Kuala Kapuas
berjalan lancar dengan pengawalan dari anggota Kepolisian Sektor Kapuas Murung.
Setelah ini Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya tersebut ke
Penuntut Umum.

Ditanya
apakah ada orang lain yang kemungkinan nanti akan terlibat, Amir mengatakan
sampai saat ini, pihaknya masih mendalami terus kasus tersebut. Tidak menutup
kemungkinan apabila terdapat alat bukti yang cukup, maka bisa saja bertambah.

“Pada
intinya saat ini penyidik masih tetap bekerja, dan ditunggu saja
hasilnya,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru