Site icon Prokalteng

Bandar Narkoba Diamankan, Polisi Menemukan 7,71 Gram Sabu

bandar-narkoba-diamankan-polisi-menemukan-771-gram-sabu

BUNTOK – Jajaran Polres
Barsel kembali menciduk bandar narkoba jenis sabu, Kamis (12/12) sekitar pukul
22.30 WIB. Tersangka yang diamankan adalah Anwar Syadad. Pria 41 tahun itu
ditangkap rumahnya, Jalan Pahlawan, RT 31/RW 04, Kelurahan Buntok Kota.

Dari hasil
penggeledahan, polisi menemukan  9 paket
narkotika jenis sabu seberat  7,71 gram,
1 dompet kecil,  1 pak plastik klip
bening, 1 ponsel merk Vivo warna merah dan uang 
tunai hasil penjualan narkoba senilai Rp 2.400.000.

Untuk Kepentingan penyidikan
maupun penyelidikan lebih lanjut, tersangka Anwar bersama barang bukti diamankan
ke Polres Barsel.

Informasi dari
kepolisian menyebutkan, pada Kamis (12 /12) sekitar pukul 22.30 WIB, anggota
Opsnal Satresnarkoba Polres Barsel mendapat informasi dari masyarakat. Kabarnya
sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Pahlawan,
RT 31/RW 04, Kelurahan  Buntok Kota,
Kecamatan  Dusun Selatan.

Berbekal informasi itu,
sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Barsel melakukan penyelidikan.  Setelah diyakini bahwa informasi tersebut
benar adanya,  polisi bersama sejumlah
anggota Resmob Polres Barsel dan anggota Shabara melakukan penggerebekan di
rumah tersebut.

Saar digerebek, polisi
berhasil menemukan Anwar Syadad beserta sejumlah barang bukti terkait narkoba.

Kapolres Barsel AKBP
Devy Firmansyah SIK saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Jumat (13/12) membenarkan
penangkapan pelaku narkoba itu. “Betul kita berhasil menangkap pelaku narkoba
berikut barbuknya,” tegasnya.

Menurut Devy, kepolisian juga sudah menetapkan Anwar
Syadad sebagai tersangka. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah resmi
ditetapkan tersangka,” ungkapnya. (ner/ens)

Exit mobile version