26.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pertanyakan Sertifikat Tanah di Permata Indah

PALANGKA
RAYA
-Sengketa
lahan di Jalan Permata Indah, Kelurahan Palangka belum menemui titik terang.Penerbitan
sertifikat tanah seluas 40 x 40 m yang berada di RT 05 RW XXV tersebut menjadi
pertanyaan dari pihak kuasa hukum Ir Firdaus Herman Ranggan selaku pemilik
tanah dengan legalitas surat keterangan hak berupa surat pernyataan pemilik
tanah (SPPT) dari Kelurahan Palangka.

Kemudian, di atas tanah yang sama keluar
sertifikat tahun 2008 atas nama Johan Kusama Jaya. Terbitnya sertifikat inilah
yang menjadi pertanyaan pihak kuasa humum Ir Firdaus Herman Ranggan. Kemarin
(13/11) Notoe M Saleh SH MH dan Soeyedi DP Sangkurun selaku kuasa hukum dari Ir
Firdaus Herman Ranggan turun bersama mantir adat kelurahan, Bhabinkamtibmas dan
beberapa perwira dari Polresta Palangka Raya, Babinsa dan beberapa saksi.
Mereka melihat peta bidang dan dokumen-dokemen kepemilikan tanah serta
membersihkan areal tanah yang menjadi objeksengketa.

Baca Juga :  Baru Datang Beberapa Hari, PSK 'Barang Baru' Terciduk Petugas

“Objek tanah sangat berbeda tempat antara
sertifikat atas nama Johan ini dengan klien kami Ir Firdaus Herman,” ungkap
Notoe M Saleh kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co) di redaksi, kemarin pagi
(13/11).

Sementara, kata Notoe didampingi kuasa hukum
lainnya Soeyedi DP Sangkurun menyebutkan, keluarnya sertifikat itu sangat
bertentangan dengan Perubahan tata Ruang Kawasan, yang mana objek tanah yang disertifikat
tersebut sejatinya belum bisa diterbitkan sertifikat hak milik.

“Klien kami ini (Ir Firdaus Herman Ranggan)
membeli tanah ini dari Imansyah Darung dengan legalitas SPPT pada 2010 lalu.
Sejak itu klien kami merawat dan memeliharanya. Bahkan klien kami juga aktif
membayar kewajibannya terjadap pemerintah dan negara melalui setoran wajib
pajak penerimaan SPPT PBB,” tambah Soeyedi DP Sangkurun. 

Baca Juga :  Bantu Masyarakat terkait Barbuk, Kejari Katingan Bikin Terobosan Ini

Oleh sebab itu, lanjut Soeyedi, pihaknya menyarankan
kepada aparat berwenang untuk segera melakukan peninjauan ke TKP, memasang
police line dan status quo di TKP. “Ini untuk menghindari hal hal yang dapat
menimbulkan kearah propokatif yang negatif, sambal menunggu proses hukum dan
kepastian hukum terjahadap objek tanah yang disengketakan,” ungkapnya Soeyedi
DP Sangkurun yang juga Ketua Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Forum Patriot
Indonesia Kalteng.

Sementara itu, jelas Soeyedi, ketika melihat
objek tanah, pihak dari kepolisian telah menyarankan untuk mendaftarkan
permasalahan ini ke pengadilan, karena ranahnya sudah perdata. “Sejak mengecek
peta bidang dan lokasi objek tanah ini, kalau memungkinkan, kami membuka
peluang kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Dan kalaupun diselesaikan melalui
jalur hukum, kami juga siap,” tegasnya. (ala)

PALANGKA
RAYA
-Sengketa
lahan di Jalan Permata Indah, Kelurahan Palangka belum menemui titik terang.Penerbitan
sertifikat tanah seluas 40 x 40 m yang berada di RT 05 RW XXV tersebut menjadi
pertanyaan dari pihak kuasa hukum Ir Firdaus Herman Ranggan selaku pemilik
tanah dengan legalitas surat keterangan hak berupa surat pernyataan pemilik
tanah (SPPT) dari Kelurahan Palangka.

Kemudian, di atas tanah yang sama keluar
sertifikat tahun 2008 atas nama Johan Kusama Jaya. Terbitnya sertifikat inilah
yang menjadi pertanyaan pihak kuasa humum Ir Firdaus Herman Ranggan. Kemarin
(13/11) Notoe M Saleh SH MH dan Soeyedi DP Sangkurun selaku kuasa hukum dari Ir
Firdaus Herman Ranggan turun bersama mantir adat kelurahan, Bhabinkamtibmas dan
beberapa perwira dari Polresta Palangka Raya, Babinsa dan beberapa saksi.
Mereka melihat peta bidang dan dokumen-dokemen kepemilikan tanah serta
membersihkan areal tanah yang menjadi objeksengketa.

Baca Juga :  Baru Datang Beberapa Hari, PSK 'Barang Baru' Terciduk Petugas

“Objek tanah sangat berbeda tempat antara
sertifikat atas nama Johan ini dengan klien kami Ir Firdaus Herman,” ungkap
Notoe M Saleh kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co) di redaksi, kemarin pagi
(13/11).

Sementara, kata Notoe didampingi kuasa hukum
lainnya Soeyedi DP Sangkurun menyebutkan, keluarnya sertifikat itu sangat
bertentangan dengan Perubahan tata Ruang Kawasan, yang mana objek tanah yang disertifikat
tersebut sejatinya belum bisa diterbitkan sertifikat hak milik.

“Klien kami ini (Ir Firdaus Herman Ranggan)
membeli tanah ini dari Imansyah Darung dengan legalitas SPPT pada 2010 lalu.
Sejak itu klien kami merawat dan memeliharanya. Bahkan klien kami juga aktif
membayar kewajibannya terjadap pemerintah dan negara melalui setoran wajib
pajak penerimaan SPPT PBB,” tambah Soeyedi DP Sangkurun. 

Baca Juga :  Bantu Masyarakat terkait Barbuk, Kejari Katingan Bikin Terobosan Ini

Oleh sebab itu, lanjut Soeyedi, pihaknya menyarankan
kepada aparat berwenang untuk segera melakukan peninjauan ke TKP, memasang
police line dan status quo di TKP. “Ini untuk menghindari hal hal yang dapat
menimbulkan kearah propokatif yang negatif, sambal menunggu proses hukum dan
kepastian hukum terjahadap objek tanah yang disengketakan,” ungkapnya Soeyedi
DP Sangkurun yang juga Ketua Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Forum Patriot
Indonesia Kalteng.

Sementara itu, jelas Soeyedi, ketika melihat
objek tanah, pihak dari kepolisian telah menyarankan untuk mendaftarkan
permasalahan ini ke pengadilan, karena ranahnya sudah perdata. “Sejak mengecek
peta bidang dan lokasi objek tanah ini, kalau memungkinkan, kami membuka
peluang kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Dan kalaupun diselesaikan melalui
jalur hukum, kami juga siap,” tegasnya. (ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru