33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bantu Masyarakat terkait Barbuk, Kejari Katingan Bikin Terobosan Ini

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Dalam rangka meningkatkan pelayanan
terhadap masyarakat. Kini Kejaksaan Negeri Katingan, terus membuat berbagai
macam terobosan. Di antaranya melalui Bidang Tindak Pidana Umum, telah
mempersiapkan program pelayanan pengantaran barang bukti gratis.

Plt Kajari Katingan Yovandi Yazid
melalui Kasi Intel Siswanto, Kamis (21/1/2021) mengatakan, program tersebut dipersiapkan
untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki barang yang disita,
dan dijadikan sebagai barang bukti, suatu tindak pidana.

“Jika nanti berdasarkan putusan
hakim yang incracht, maka barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,”
jelasnya.

Diungkapkan Kasi Intel, mereka
dari Kejaksaan Negeri Katingan, sekarang sudah mempersiapkan armada sebuah
mobil pikap, untuk dipergunakan dalam rangka pengantaran barang bukti gratis
kepada pemiliknya.

Baca Juga :  Syarif Berharap Firli Jadikan KPK Lebih Baik Dibanding Sebelumnya

“Jadi masyarakat sangat
dimudahkan, dan tidak perlu repot lagi mengambil atau mengangkut barang, yang
dijadikan barang bukti untuk dibawa pulang kembali ke pemiliknya,”
terangnya.

Tidak hanya itu, mereka juga akan
membuka pelayanan tilang dan konsultasi hukum gratis di Taman Hijau Kasongan.
Hal ini dilakukan Kejaksaan Negeri Katingan, dalam rangka lebih mendekatkan
diri ke masyarakat, serta memberikan pelayanan yang murah, mudah, dan cepat
kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan hal ini dapat
memberikan manfaat bagi masyarakat kita,” tandasnya.

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Dalam rangka meningkatkan pelayanan
terhadap masyarakat. Kini Kejaksaan Negeri Katingan, terus membuat berbagai
macam terobosan. Di antaranya melalui Bidang Tindak Pidana Umum, telah
mempersiapkan program pelayanan pengantaran barang bukti gratis.

Plt Kajari Katingan Yovandi Yazid
melalui Kasi Intel Siswanto, Kamis (21/1/2021) mengatakan, program tersebut dipersiapkan
untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki barang yang disita,
dan dijadikan sebagai barang bukti, suatu tindak pidana.

“Jika nanti berdasarkan putusan
hakim yang incracht, maka barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,”
jelasnya.

Diungkapkan Kasi Intel, mereka
dari Kejaksaan Negeri Katingan, sekarang sudah mempersiapkan armada sebuah
mobil pikap, untuk dipergunakan dalam rangka pengantaran barang bukti gratis
kepada pemiliknya.

Baca Juga :  Syarif Berharap Firli Jadikan KPK Lebih Baik Dibanding Sebelumnya

“Jadi masyarakat sangat
dimudahkan, dan tidak perlu repot lagi mengambil atau mengangkut barang, yang
dijadikan barang bukti untuk dibawa pulang kembali ke pemiliknya,”
terangnya.

Tidak hanya itu, mereka juga akan
membuka pelayanan tilang dan konsultasi hukum gratis di Taman Hijau Kasongan.
Hal ini dilakukan Kejaksaan Negeri Katingan, dalam rangka lebih mendekatkan
diri ke masyarakat, serta memberikan pelayanan yang murah, mudah, dan cepat
kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan hal ini dapat
memberikan manfaat bagi masyarakat kita,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru