25.3 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Sidang Kasus Korupsi PDAM Kapuas, Hadirkan 5 Saksi

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Sidang kasus korupsi  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas yang menyeret Kepala Sub Seksi Perencanaan dari tahun 2014-2018, Agus Cahyono  digelar di Pengadilan Negeri  Kota Palangka Raya,Kamis (14/10).

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Alfon di ruang sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya.  Dalam Sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menghadirkan 5 orang saksi yang merupakan pegawai dari PDAM Kapuas.

5 saksi yang menjabat pada kurun waktu 2016 hingga 2018 itu, diantaranya Kepala Sub Seksi Pembelian, Lambang Slamet, Bendahara PDAM Kapuas, Muhammad Ismail Zulkhaido,  Kasi Perencanaan Muji Mariana, Kasi Keuangan Nunik Pungkaswati, dan Staff Pergudangan Kusno.

Hampir dua jam lebih kelima saksi tersebut diperiksa oleh JPU hingga Majelis Hakim. Sejumlah pertanyaan pun dicecar Tim JPU dan Majelis Hakim. Setelah mendengarkan keterangan dari saksi tersebut, Majelis Hakim pun melontarkan pertanyaan terkait keterangan yang sudah diberikan  5 saksi tersebut.

Terdakwa Agus Cahyono pun memberikan sejumlah tanggapan atas keterangan yang diberikan oleh ke 5 saksi tersebut.

“Yang pertama  dari saudara Bambang, yang mana kenapa tidak melibatkan beliau dalam pengadaan pembelian, akan tetapi Pak Matsaleno yang terlibat di situ. Karena Matsaleno ialah petugas penerima barang atau gudang.  Nah seluruh kegiatan yang dilakukan untuk program MBR itu, kontraktual dan tidak ada pembelian langsung karena melibatkan pihak ketiga,“kata Agus melalui video konferensi.

Baca Juga :  Pria Pemilik Sabu Seberat 2,54 Gram Diringkus di Jalan Kalimantan

Dikatakannya soal pelibatan Matsaleno, tidak ada intervensi dari dirinya untuk menaruh Matsaleno di situ. Artinya seluruhnya melibatkan  pimpinan  PDAM Kapuas yang pada saat itu dijabat Widodo.

Agus sendiri mengaku keberatan dengan dakwaan yang diterima oleh dirinya. Dirinya keberatan karena dirinya dianggap melakukan penagihan lagi kepada  Widodo yang saat itu menjabat Direktur PDAM Kapuas.

“Memang betul saya pernah melakukan pembayaran pembayaran kepada orang tertentu. Tetapi itu semua atas perintah Widodo. Karena saya yang melewati seperti itu, jadi tidak ada saya menagih atau double tagihan dari penyertaan modal dan dari regular. Saya tidak menagih atau mengambil uang itu, akan tetapi itu atas perintah saudara Widodo,” bebernya.

Usai mendengarkan seluruh keterangan dari kelima saksi dan terdakwa tersebut, Majelis Hakim menunda sidang untuk dilanjutkan pekan depan.

Seperti diketahui Agus Cahyono didakwa bersama dengan  saksi Widodo selaku Direktur PDAM Kabupaten Kapuas Periode 2013-2017 dan Periode 2017-2022 pada kurun waktu di antara bulan Januari Tahun 2016 sampai bulan September Tahun 2018 melawan hokum. Karena telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis, bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Fotonya Dicoret, Aipda Suprianus Dedi Diberhentikan Tidak Hormat

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum yang menyebutkan bahwa Pegawai dilarang melakukan kegiatan yang merugikan PDAM, Daerah, dan/atau Negara dan menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan PDAM. Selain itu, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa Agus Cahyono yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp7.418.444.650,00.

Terdakwa Agus Cahyono diangkat selaku Kepala Sub Seksi Perencanaan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas berdasarkan Surat Keputusan Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor : 821.56/KPTS/PDAM-KPS/2014 tanggal 1 Maret 2014 dengan tugas yang diberikan oleh Direktur. Terdakwa menduduki jabatan sebagai Kasubsi Perencanaan sejak tanggal 1 Maret 2014 sampai dengan tahun 2018.

Dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Agus Cahyono, bersama-sama dengan saksi Widodo dalam Penggunaan Belanja Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas, telah mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp.7.418.444.650,00, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : SR-2957/PW15/5/2020 tanggal 1 Desember 2020 dan telah memperkaya diri sendiri.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Sidang kasus korupsi  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas yang menyeret Kepala Sub Seksi Perencanaan dari tahun 2014-2018, Agus Cahyono  digelar di Pengadilan Negeri  Kota Palangka Raya,Kamis (14/10).

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Alfon di ruang sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya.  Dalam Sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menghadirkan 5 orang saksi yang merupakan pegawai dari PDAM Kapuas.

5 saksi yang menjabat pada kurun waktu 2016 hingga 2018 itu, diantaranya Kepala Sub Seksi Pembelian, Lambang Slamet, Bendahara PDAM Kapuas, Muhammad Ismail Zulkhaido,  Kasi Perencanaan Muji Mariana, Kasi Keuangan Nunik Pungkaswati, dan Staff Pergudangan Kusno.

Hampir dua jam lebih kelima saksi tersebut diperiksa oleh JPU hingga Majelis Hakim. Sejumlah pertanyaan pun dicecar Tim JPU dan Majelis Hakim. Setelah mendengarkan keterangan dari saksi tersebut, Majelis Hakim pun melontarkan pertanyaan terkait keterangan yang sudah diberikan  5 saksi tersebut.

Terdakwa Agus Cahyono pun memberikan sejumlah tanggapan atas keterangan yang diberikan oleh ke 5 saksi tersebut.

“Yang pertama  dari saudara Bambang, yang mana kenapa tidak melibatkan beliau dalam pengadaan pembelian, akan tetapi Pak Matsaleno yang terlibat di situ. Karena Matsaleno ialah petugas penerima barang atau gudang.  Nah seluruh kegiatan yang dilakukan untuk program MBR itu, kontraktual dan tidak ada pembelian langsung karena melibatkan pihak ketiga,“kata Agus melalui video konferensi.

Baca Juga :  Pria Pemilik Sabu Seberat 2,54 Gram Diringkus di Jalan Kalimantan

Dikatakannya soal pelibatan Matsaleno, tidak ada intervensi dari dirinya untuk menaruh Matsaleno di situ. Artinya seluruhnya melibatkan  pimpinan  PDAM Kapuas yang pada saat itu dijabat Widodo.

Agus sendiri mengaku keberatan dengan dakwaan yang diterima oleh dirinya. Dirinya keberatan karena dirinya dianggap melakukan penagihan lagi kepada  Widodo yang saat itu menjabat Direktur PDAM Kapuas.

“Memang betul saya pernah melakukan pembayaran pembayaran kepada orang tertentu. Tetapi itu semua atas perintah Widodo. Karena saya yang melewati seperti itu, jadi tidak ada saya menagih atau double tagihan dari penyertaan modal dan dari regular. Saya tidak menagih atau mengambil uang itu, akan tetapi itu atas perintah saudara Widodo,” bebernya.

Usai mendengarkan seluruh keterangan dari kelima saksi dan terdakwa tersebut, Majelis Hakim menunda sidang untuk dilanjutkan pekan depan.

Seperti diketahui Agus Cahyono didakwa bersama dengan  saksi Widodo selaku Direktur PDAM Kabupaten Kapuas Periode 2013-2017 dan Periode 2017-2022 pada kurun waktu di antara bulan Januari Tahun 2016 sampai bulan September Tahun 2018 melawan hokum. Karena telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis, bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Fotonya Dicoret, Aipda Suprianus Dedi Diberhentikan Tidak Hormat

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum yang menyebutkan bahwa Pegawai dilarang melakukan kegiatan yang merugikan PDAM, Daerah, dan/atau Negara dan menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan PDAM. Selain itu, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa Agus Cahyono yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp7.418.444.650,00.

Terdakwa Agus Cahyono diangkat selaku Kepala Sub Seksi Perencanaan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas berdasarkan Surat Keputusan Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor : 821.56/KPTS/PDAM-KPS/2014 tanggal 1 Maret 2014 dengan tugas yang diberikan oleh Direktur. Terdakwa menduduki jabatan sebagai Kasubsi Perencanaan sejak tanggal 1 Maret 2014 sampai dengan tahun 2018.

Dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Agus Cahyono, bersama-sama dengan saksi Widodo dalam Penggunaan Belanja Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas, telah mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp.7.418.444.650,00, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : SR-2957/PW15/5/2020 tanggal 1 Desember 2020 dan telah memperkaya diri sendiri.

Terpopuler

Artikel Terbaru