26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Lampiaskan Nafsu Birahi ke Remaja di Tempat Sepi

KUALA PEMBUANG, KALTENGPOS.CO- Entah apa yang
merasuki otak pemuda berinisial JH (20) ini. Pasalnya, setelah sampai di tempat
sepi JH langsung melampiaskan nafsu bejatnya kepada seorang remaja berinisial
NSH (15).

Bahkan, untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku
berusaha merayu korban untuk jalan-jalan ke tempat temannya hanya menggunakan
sepeda. Tetapi, itu rupanya awal dari akal buruk JH untuk melampiaskan nafsu
birahinya.

Karena, setelah sampai di sebuah Danau Biru
bekas galian pasir Jalan Aromani Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan
Hillir, pelaku langsung melancarkan aksinya untuk berbuat cabul kepada seorang
remaja berusia 15 tahun tersebut.

Setelah puas melakukan hubungan layaknya
sepasang suami istri, JH pun mengantarkan korban ke rumah orang tuanya. Terang
saja, perbuatan yang baru dialami NSH langsung diceritakan secara gamblang
kepada orang yang telah melahirkan dan membesarkannya selama ini.

Baca Juga :  Bawa Meranti Tak Sesuai Dokumen, Bos Bansaw Disidang

“Mendapati informasi apa yang dialami puterinya
tersebut, orang tua dari NSH langsung membuat laporan ke Satreskrim Polres
Seruyan,” ungkap Kasatreskrim Iptu Irfan MN. Alireza, SIK, mewakili Kapolres
Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, SIK MH.

Setelah menerima
laporan, lanjut Irfan, pihaknya langsung melakukan penangkapan. “Dimana pelaku
JH sedang berada di rumah kakaknya. Dalam kasus ini pasal yang disangkakan
yaitu pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1)
jo pasal 76E Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”
pungkasnya.

KUALA PEMBUANG, KALTENGPOS.CO- Entah apa yang
merasuki otak pemuda berinisial JH (20) ini. Pasalnya, setelah sampai di tempat
sepi JH langsung melampiaskan nafsu bejatnya kepada seorang remaja berinisial
NSH (15).

Bahkan, untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku
berusaha merayu korban untuk jalan-jalan ke tempat temannya hanya menggunakan
sepeda. Tetapi, itu rupanya awal dari akal buruk JH untuk melampiaskan nafsu
birahinya.

Karena, setelah sampai di sebuah Danau Biru
bekas galian pasir Jalan Aromani Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan
Hillir, pelaku langsung melancarkan aksinya untuk berbuat cabul kepada seorang
remaja berusia 15 tahun tersebut.

Setelah puas melakukan hubungan layaknya
sepasang suami istri, JH pun mengantarkan korban ke rumah orang tuanya. Terang
saja, perbuatan yang baru dialami NSH langsung diceritakan secara gamblang
kepada orang yang telah melahirkan dan membesarkannya selama ini.

Baca Juga :  Bawa Meranti Tak Sesuai Dokumen, Bos Bansaw Disidang

“Mendapati informasi apa yang dialami puterinya
tersebut, orang tua dari NSH langsung membuat laporan ke Satreskrim Polres
Seruyan,” ungkap Kasatreskrim Iptu Irfan MN. Alireza, SIK, mewakili Kapolres
Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, SIK MH.

Setelah menerima
laporan, lanjut Irfan, pihaknya langsung melakukan penangkapan. “Dimana pelaku
JH sedang berada di rumah kakaknya. Dalam kasus ini pasal yang disangkakan
yaitu pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1)
jo pasal 76E Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”
pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru