JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menetapkan mantan Bupati Seruyan, Darwan Ali (DA) sebagai tersangka kasus
dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk
Segintung, Kabupaten Seruyan tahun 2007-2012. Penetapan tersangka terhadap
Darwan merupakan pengembangan perkara kasus proyek pembangunan pelabuhan laut
Teluk Segintung.
“KPK menetapkan satu orang
sebagai tersangka, yakni DA (Darwan Ali), Bupati Seruyan Kalimantan Tengah
periode 2003-2008 dan 2008-2013,†kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat
jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin
(14/10).
Febri menyatakan, dalam perkara
ini, KPK juga mengidentifikasi adanya praktik politik transaksional. Hal itu
karena diduga pihak swasta yang dimenangkan dalam pengadaan proyek merupakan
pihak yang mendukung bupati saat pemilihan kepala daerah beberapa tahun silam
tersebut.
KPK menduga Darwan saat menjabat
sebagai Bupati Seruyan memerintahkan anak buahnya melakukan penunjukan langsung
pada PT Swa Karya Jaya (SKJ) untuk menggarap Pelabuhan Laut Teluk Segintung.
Direktur PT SKJ Tju Miming Aprilyanto diduga adalah teman dekat Darwan yang
mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan pada 2003 silam.
“Setelah melakukan penyelidikan
secara cermat dan hati-hati sejak Januari 2017, ditemukan bukti permulaan yang
cukup dan diputuskan perkara ini ditingkatkan ke penyidikan, yaitu tindak
pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang
dalam proyek pembangunan pelabuhan laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan Tahun
2007-2012,†ucap Febri.
Lembaga antirasuah pun menemukan
sejumlah kejanggalan di antaranya diduga dokumen prakualifikasi dan penawaran
lelang dipalsukan. Peserta lelang lain juga diduga direkayasa dengan membedakan
nilai penawaran hanya Rp 2 juta sampai Rp 4 juta.
Selain itu, KPK pun menduga PT.
SKJ diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan tersebut. Kemudian, panitia
lelang juga mengabaikan ketidaklengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen
prakualifikasi PT. SKJ.
“Pada 2009, diduga Darwin melalui
anaknya menerima uang dengan cara beberapa kali transfer dari PT SKJ sejumlah
Rp 687.500.000,†tutur Febri.
Oleh karenanya, KPK menyebut
sejumlah kejanggalan yang terjadi menyebabkan kerugian keuangan negara. Menurut
Febri, kerugian keuangan negara yang tercatat mencapai sekitar Rp 20,84 miliar.
“Dalam perkara ini, KPK menduga
adanya kerugian keuangan negara yang jumlahnya mencapai Rp 20,84 miliar,†jelas
Febri.
Dalam penyidikan kasus tersebut,
KPK telah memeriksa 32 orang saksi. Mereka yang diperiksa dari unsur sejumlah
kepala dinas, mantan Direktur Utama PT. Yala Persada Angkasa, panitia pengadaan
proyek, pihak Inspektorat Kebupaten Seruyan, anggota DPRD Kabupaten Seruyan dan
sejumlah pihak Swasta.
“Selain itu telah dilakukan penggeledahan
di rumah tersangka DA di Tebet, Jakarta Selatan dan menyita beberapa dokumen terkait
perkara,†ungkap Febri.
Menyusul setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek
pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung tahun anggaran 2007-2012, KPK juga Darwin Ali untuk bepergian ke luar
negeri.
“KPK telah mengirimkan surat ke
imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri,†kata Febri Diansyah.
Pelarangan ke luar negeri itu
disampaikan sejak 15 Agustus 2019. Selain Darwan, KPK juga meminta hal serupa
dilakukan untuk Tju Miming Aprilyanto selaku Direktur PT Swa Karya Jaya (SKJ).
“Pencegahan ke luar negeri itu
dilakukan berlaku selama enam bulan,†terang Febri.
Atas perbuatannya, Darwan Ali
dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. (JPC/KPC)