32.5 C
Jakarta
Tuesday, April 23, 2024

Penyidikan Tuntas, Tersangka Tipikor Pembangunan Pasar Handep Hapakat

PULANG PISAU- Unit
tindak pidana korupsi (tipikor) satreskrim polres Pulang Pisau menuntaskan
penyidikan kasus dugaan tipikor pembangunan pasar Handep Hapakat tahun anggaran
2016. Dalam kasus tersebut polisi menjerat lima tersangka.

Masing-masing Fery
Niagara (FN) selaku sub kontraktor atau pelaksana proyek pembangunan pasar,
Fitriadie (F) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Maulydia Aryas (MA) selaku
direktur PT Talawang Nampara Perkasa yang memenangkan tender, Fauzi Tambang
(FT) selaku kuasa pengguna anggaaran, dan H Yasmun (HY) selaku komisaris utama
PT Talawang Nampara Perkasa.

Tiga tersangka yakni; FN,
F dan MA telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada 10 Juli lali.
Sedangkan FT dan HY dilimpahkan ke Kejari Pulang Pisau, kemarin (13/8).

“Pelimpahan kami
lakukan hari ini (kemarin), mengingat sebelumnya tersangka FT sempat sakit dan
harus menjalani perawatan di rumah sakit Palangka Raya,” kata Kapolres Pulang
Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kasatreskrim Iptu John Digul Manra,
kemarin.

 Kapolres mengungkapkan, penyimpangan proyek
yang dilakukan pada tahun anggaran 2016 dengan nilai kontrak Rp4,8 miliar lebih
itu yakni kesalahan pada struktur atap. “Baik besi maupun bangunannya itu tidak
sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan,” kata Siswo.

Baca Juga :  Enam Bangunan Pemerintah di Kamipang Jadi Arang

Dia mengaku, pihaknya
juga melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dengan melibatkan ahli dari asosiasi
tenaga ahli pemborong Indonesia. “Hasilnya, pengujian volume pekerjaan
diketahui terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume yang tercantum
dalam kontrak. Yaitu pada pekerjaan pembesian, beton, bekisting dan pekerjaan
taman,” ungkapnya.

Selanjutnya,
pemeriksaan hasil pekerjaan oleh ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Hasil uji laboratorium dan keterangan ahli ITB, bangunan Blok A memiliki risiko
kegagalan struktur akibat kurangnya kapasitas struktur ring balk.

“Jika terjadi kegagalan
struktur ring balk, maka struktur atau beban yang dipikul ring balk akan ikut
runtuh. Sehingga membahayakan pengguna bangunan tersebut, ” tegas Siswo.

Siswo mengungkapkan,
setelah dilakukan audit oleh BPK-RI, kerugian untuk blok A yakni total los.
“Total kerugian secara keseluruhan dari proyek tersebut yakni Rp
2.733.947.552,97. Dalam kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa
dokumen, laptop, satu buah mobil Honda HRV dan uang tunai Rp123.000.000,”
ujarnya.

Baca Juga :  Melalui MiChat! Pura-Pura Jadi Pelanggan, 2 Mucikari Akhirnya Dibekuk

Terpisah, Plh
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Amir
Giri, SH mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti,
penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka HY untuk 20 hari ke
depan. 

Sementara tersangka FT
dilakukan penahanan kota dengan beberapa pertimbangan. “Tersangka FT saat
ini dalam kondisi sakit namun tidak mempengaruhi pemeriksaan. Artinya sakitnya
tidak mempengaruhi tanya jawab dalam hal pemeriksaan tersangka,” kata
Amir. 

Dia menambahkan,
berdasarkan surat dari RSUD, tersangka FT sehat dengan catatan saat ini
mengidap penyakit diabetes (gula darah 276) dan hipertensi (tekanan darah
terakhir 150/90). Tersangka juga harus dilakukan suntik insulin 4 kali sehari
dan wajib didampingi dokter.

“Atas pertimbangan tersebut, kami penuntut
umum melakukan penahanan kota terhadap tersangka FT selama 20 hari terhitung
sejak hari ini. Supaya dapat mempermudah tersangka kontrol kondisi
kesehatannya,” tandasnya. (art/abe) 

PULANG PISAU- Unit
tindak pidana korupsi (tipikor) satreskrim polres Pulang Pisau menuntaskan
penyidikan kasus dugaan tipikor pembangunan pasar Handep Hapakat tahun anggaran
2016. Dalam kasus tersebut polisi menjerat lima tersangka.

Masing-masing Fery
Niagara (FN) selaku sub kontraktor atau pelaksana proyek pembangunan pasar,
Fitriadie (F) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Maulydia Aryas (MA) selaku
direktur PT Talawang Nampara Perkasa yang memenangkan tender, Fauzi Tambang
(FT) selaku kuasa pengguna anggaaran, dan H Yasmun (HY) selaku komisaris utama
PT Talawang Nampara Perkasa.

Tiga tersangka yakni; FN,
F dan MA telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada 10 Juli lali.
Sedangkan FT dan HY dilimpahkan ke Kejari Pulang Pisau, kemarin (13/8).

“Pelimpahan kami
lakukan hari ini (kemarin), mengingat sebelumnya tersangka FT sempat sakit dan
harus menjalani perawatan di rumah sakit Palangka Raya,” kata Kapolres Pulang
Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kasatreskrim Iptu John Digul Manra,
kemarin.

 Kapolres mengungkapkan, penyimpangan proyek
yang dilakukan pada tahun anggaran 2016 dengan nilai kontrak Rp4,8 miliar lebih
itu yakni kesalahan pada struktur atap. “Baik besi maupun bangunannya itu tidak
sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan,” kata Siswo.

Baca Juga :  Enam Bangunan Pemerintah di Kamipang Jadi Arang

Dia mengaku, pihaknya
juga melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dengan melibatkan ahli dari asosiasi
tenaga ahli pemborong Indonesia. “Hasilnya, pengujian volume pekerjaan
diketahui terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume yang tercantum
dalam kontrak. Yaitu pada pekerjaan pembesian, beton, bekisting dan pekerjaan
taman,” ungkapnya.

Selanjutnya,
pemeriksaan hasil pekerjaan oleh ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Hasil uji laboratorium dan keterangan ahli ITB, bangunan Blok A memiliki risiko
kegagalan struktur akibat kurangnya kapasitas struktur ring balk.

“Jika terjadi kegagalan
struktur ring balk, maka struktur atau beban yang dipikul ring balk akan ikut
runtuh. Sehingga membahayakan pengguna bangunan tersebut, ” tegas Siswo.

Siswo mengungkapkan,
setelah dilakukan audit oleh BPK-RI, kerugian untuk blok A yakni total los.
“Total kerugian secara keseluruhan dari proyek tersebut yakni Rp
2.733.947.552,97. Dalam kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa
dokumen, laptop, satu buah mobil Honda HRV dan uang tunai Rp123.000.000,”
ujarnya.

Baca Juga :  Melalui MiChat! Pura-Pura Jadi Pelanggan, 2 Mucikari Akhirnya Dibekuk

Terpisah, Plh
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Amir
Giri, SH mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti,
penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka HY untuk 20 hari ke
depan. 

Sementara tersangka FT
dilakukan penahanan kota dengan beberapa pertimbangan. “Tersangka FT saat
ini dalam kondisi sakit namun tidak mempengaruhi pemeriksaan. Artinya sakitnya
tidak mempengaruhi tanya jawab dalam hal pemeriksaan tersangka,” kata
Amir. 

Dia menambahkan,
berdasarkan surat dari RSUD, tersangka FT sehat dengan catatan saat ini
mengidap penyakit diabetes (gula darah 276) dan hipertensi (tekanan darah
terakhir 150/90). Tersangka juga harus dilakukan suntik insulin 4 kali sehari
dan wajib didampingi dokter.

“Atas pertimbangan tersebut, kami penuntut
umum melakukan penahanan kota terhadap tersangka FT selama 20 hari terhitung
sejak hari ini. Supaya dapat mempermudah tersangka kontrol kondisi
kesehatannya,” tandasnya. (art/abe) 

Terpopuler

Artikel Terbaru