GUNUNG MAS – EP (30) warga Kota Kuala Kurun,
Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalteng dibekuk Satresnarkoba Polres Gumas atas
tindak pidana narkotika, Senin (13/7) pukul 12.00 WIB.
Pria tersebut ditangkap karena hendak melakukan
transaksi narkotika jenis sabu, di salah satu Hotel di Kota Kuala Kurun.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui
Kasatresnarkoba Iptu Untung Basuki, mengatakan penangkapan tersebut berawal
dari informasi masyarakat bahwa di salah satu Hotel di Kuala Kurun sering
terjadi transaksi jual beli narkoba.
Kemudian angggota Satresnarkoba melakukan
penyelidikan dan mendapati seorang pemuda berinisial EP alias E sedang berada
di kamar nomor 23 yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Dari hasil penggeledahan kamar dan badan
ditemukan delapan bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal putih
yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor sebesar 2,18 gram yang
disimpan di atas meja kamar hotel,” jelas Untung.
Untung juga menambahkan,
selain barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan, diamankan juga satu
set alat bong hisap yang siap digunakan, uang tunai sebesar Rp250 ribu serta
satu unit gawai merk Oppo warna biru beserta sim card milik pelaku.