PANGKALAN BUN- Polsek Kotawaringin Lama kembali
melakukan penindakan tegas terhadap pelaku pencurian buah sawit. Dua orang
diketahui berinisial AN (29) dan JE (23) ditangkap usai melakukan aksi
pencurian buah sawit milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro.
Keduanya warga Desa Tempayung dan warga Desa
Sakabulin Kotawaringin Lama Kobar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui
Kapolsek Kolam Iptu Kustiyanto mengatakan, bahwa aksi pencurian ini memang
sudah kerap terjadi dan pelaku sudah diintai. Sehingga pada saat ingin
melakukan kembali langsung ditangkap oleh petugas keamanan perusahaan.
Penangkapannya sendiri bermula ketika perusahaan mengalami kerugian bahwa buah
sawitnya kerap dicuri. Sehingga petugas keamanan langsung melakukan
penyelidikan dan pengintaian.
“Pada saat diintai ternyata dua pelaku
menggunakan mobil sedang beraksi memindah buah sawit dari area perusahaan
dibawa keluar. Pada saat akan transaksi dengan pembeli langsung dilakukan
penangkapan,”katanya.
Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan
secara intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku dijerat
dengan pasal 362 KUH Pidana Pasal 480 KUH Pidana ancaman penjara maksimal empat
tahun. Selain buah sawit hasil curian yang dijadikan barang bukti, Polisi juga
mengamankan satu unit mobil dan angling yang digunakan untuk mengangkut buah.
“Polisi akan
bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan yang masih meresahkan. Kami juga
meminta masyarakat bisa membantu memberikan informasi agar pelakunya bisa
ditangkap,”ujarnya.