26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Satresnarkoba Mura Ringkus Pengedar Sabu di Pertambangan dan Pedesaan

PURUK CAHU – Jajaran Satresnarkoba Polres Murung Raya
gencar membasmi peredaran barang haram di wilayah hukumya. Tak terkecuali di
wilayah pedesaan. Salah satu target berhasil diringkus, Kamis (13/2) siang.

Sabirin Muhtar alias Birin (43) warga jalan KH Samudera Desa Mangkahui
Kecamatan Murung tak berkutik saat polisi menangkapnya dan berhasil mengamankan
barang bukti tujuh (7) paket sabu seberat 4,43 gram, uang Rp3.000.000 dan
beserta BB lainnya.

 Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba
Polres Mura Iptu GS Rahael.

Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kasat Narkoba Iptu GS
Rahael menjelaskan, penangkapan setelah polisi memperoleh informasi dari 
masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu oleh pelaku di sekitar
tambang dan Desa Mangkahui. Selanjutnya anggota melakukan lidik untuk
memastikan kebenaran info serta keberadaan tersangka.

Baca Juga :  Disetujui, 3 Perkara di Kalteng Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

“Setelah dapat terpantau keberadaan pelaku berada rumahnya, kami
langsung melakukan penyergapan,” kata Rahael, Jumat (14/2) pagi.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, polisi menemukan dalam
sebuah tas ransel ditemukan BB diduga sabu sebanyak 7 (tujuh) paket seberat
4,43 gram, beserta barang bukti (BB ) lainnya. Selanjutnya  tersangka dan
barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Mura guna penyidikan dan pengembangan
lebih lanjut. (dad/nto)

PURUK CAHU – Jajaran Satresnarkoba Polres Murung Raya
gencar membasmi peredaran barang haram di wilayah hukumya. Tak terkecuali di
wilayah pedesaan. Salah satu target berhasil diringkus, Kamis (13/2) siang.

Sabirin Muhtar alias Birin (43) warga jalan KH Samudera Desa Mangkahui
Kecamatan Murung tak berkutik saat polisi menangkapnya dan berhasil mengamankan
barang bukti tujuh (7) paket sabu seberat 4,43 gram, uang Rp3.000.000 dan
beserta BB lainnya.

 Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba
Polres Mura Iptu GS Rahael.

Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kasat Narkoba Iptu GS
Rahael menjelaskan, penangkapan setelah polisi memperoleh informasi dari 
masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu oleh pelaku di sekitar
tambang dan Desa Mangkahui. Selanjutnya anggota melakukan lidik untuk
memastikan kebenaran info serta keberadaan tersangka.

Baca Juga :  Disetujui, 3 Perkara di Kalteng Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

“Setelah dapat terpantau keberadaan pelaku berada rumahnya, kami
langsung melakukan penyergapan,” kata Rahael, Jumat (14/2) pagi.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, polisi menemukan dalam
sebuah tas ransel ditemukan BB diduga sabu sebanyak 7 (tujuh) paket seberat
4,43 gram, beserta barang bukti (BB ) lainnya. Selanjutnya  tersangka dan
barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Mura guna penyidikan dan pengembangan
lebih lanjut. (dad/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru