28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

8 Orang Oknum Anggota PSHT Sudah Mendekam Tahanan Polres Kotim

PALANGKA RAYA – Setelah menerima laporan terkait kasus
pengeroyokan dengan korban Herpansyah (20) yang berhasil diungkap Satreskrim
Polres Kotawaringin Timur (Kotim),
 Kepolisian kini sudah menetapkan tersangka
sekaligus sudah menahan delapan pelaku di rumah tahanan Polres Kotim.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol
Ilham Salahudin melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan di ruang
Bidhumas Mapolda, Jumat (14/02/2020) siang.

“Berdasarkan keterangan yang kami terima, saudara
Herpansyah mengaku menjadi warga dari perguruan pencak silat PSHT. Tetapi
dikarenakan korban tidak dapat menunjukkan bukti jika dia adalah warga PSHT
ketika ditanya dirumah Ketua Rayon PSHT Hariyanto yang terletak di Jalan
Manggis II Sampit, Minggu (9/2) dini hari. Kemudian, mendapati informasi yang
tidak memuaskan ke-empat pelaku dibawah pimpinan saudara Agus bersama tiga
temannya langsung melakukan pemukulan di Jalan H. Ikap,” ungkapnya.

Baca Juga :  Emosi Ditolak Ngamar oleh PSK, Mengamuk Rusak Rumah Warga

Tidak hanya berhenti sampa disitu, pada hari Minggu (9/2/)
pagi, korban dipanggil kembali ketempat Ketua Rayon PSHT yang berada di Jalan
Manggis II Sampit. Disini, pelaku disuruh membuat surat pernyataan.

 “Kemudian, pada
hari Senin (10/2) malam, korban dijemput di Mess Jalan Sampurna Barat oleh para
pelaku dan diajak ketempat latihan PSHT. Ditempat ini, pelaku sebanyak delapan
orang yang berinisial MKW (24), MTI (27), AG (22), MS (40), FAW (20), MES (20),
AM (19), MNK (21) langsung melakukan pemukulan kembali terhadap korban dan
direkam dengan Hp serta menyebarluaskan video ke media sosial,” jelasnya.

Untuk korbannya, lanjut Kabidhumas, Herpansyah sekarang
sudah sehat dan sudah kembali bekerja di PT. Arta Graha Sukses Mandiri. (ard)

Baca Juga :  Beli Motor Malah Ditangkap, Johan Praperadilankan Penyidik Polda Kalte

PALANGKA RAYA – Setelah menerima laporan terkait kasus
pengeroyokan dengan korban Herpansyah (20) yang berhasil diungkap Satreskrim
Polres Kotawaringin Timur (Kotim),
 Kepolisian kini sudah menetapkan tersangka
sekaligus sudah menahan delapan pelaku di rumah tahanan Polres Kotim.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol
Ilham Salahudin melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan di ruang
Bidhumas Mapolda, Jumat (14/02/2020) siang.

“Berdasarkan keterangan yang kami terima, saudara
Herpansyah mengaku menjadi warga dari perguruan pencak silat PSHT. Tetapi
dikarenakan korban tidak dapat menunjukkan bukti jika dia adalah warga PSHT
ketika ditanya dirumah Ketua Rayon PSHT Hariyanto yang terletak di Jalan
Manggis II Sampit, Minggu (9/2) dini hari. Kemudian, mendapati informasi yang
tidak memuaskan ke-empat pelaku dibawah pimpinan saudara Agus bersama tiga
temannya langsung melakukan pemukulan di Jalan H. Ikap,” ungkapnya.

Baca Juga :  Emosi Ditolak Ngamar oleh PSK, Mengamuk Rusak Rumah Warga

Tidak hanya berhenti sampa disitu, pada hari Minggu (9/2/)
pagi, korban dipanggil kembali ketempat Ketua Rayon PSHT yang berada di Jalan
Manggis II Sampit. Disini, pelaku disuruh membuat surat pernyataan.

 “Kemudian, pada
hari Senin (10/2) malam, korban dijemput di Mess Jalan Sampurna Barat oleh para
pelaku dan diajak ketempat latihan PSHT. Ditempat ini, pelaku sebanyak delapan
orang yang berinisial MKW (24), MTI (27), AG (22), MS (40), FAW (20), MES (20),
AM (19), MNK (21) langsung melakukan pemukulan kembali terhadap korban dan
direkam dengan Hp serta menyebarluaskan video ke media sosial,” jelasnya.

Untuk korbannya, lanjut Kabidhumas, Herpansyah sekarang
sudah sehat dan sudah kembali bekerja di PT. Arta Graha Sukses Mandiri. (ard)

Baca Juga :  Beli Motor Malah Ditangkap, Johan Praperadilankan Penyidik Polda Kalte

Terpopuler

Artikel Terbaru