32.4 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Asyik Dorong Motor Curian, Pelaku Terciduk Tetangga Korban

PALANGKA RAYA – Maksud hati ingin membawa kabur motor
hasil curiannya secara diam-diam, namun apa daya nasib baik tak berpihak kepada
DD (27). Dia kepergok tetangga korban saat asyik mendorong sepeda motor hasil
curiannya.

Tetangga korban yang curiga pun langsung menanyai DD. Dan melihat gelagatnya
yang mencurigakan, DD pun akhirnya diamankan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan A Yani , tepatnya kawasan belakang
kantor PDAM Palangka Raya, Jumat (13/12/2019) dinihari.

Kapolsek Pahandut, AKP Edia Sutaata mengungkapkan, terungkapnya kasus
curanmor itu berawal ketika DD berusaha membawa kabur sepeda motor milik Gustia
yang diparkir di depan rumah tetangganya. Karena jembatan menuju rumah Gustia
dalam kondisi rusak dan tidak bisa dilalui kendaraan.

Baca Juga :  Pria Parobaya Ditemukan Tewas di Kebun

Entah bagaimana caranya, DD yang merupakan warga Desa Lamunti Permai
Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas itu berhasil mengambil motor yang dalam
kondisi terkunci setang.

DD kemudian mendorong motor bermaksud membawanya ke arah jalan raya. Namun di
tengah perjalanan, salah seorang tetangga korban melihat perbuatan DD dan
langsung mengamankannya.

“Ketika kami mendapat laporan dari warga adanya pelaku curanmor,
pelaku ditangkap oleh salah satu tetangga korban. Menghindari amuk masa, kita
akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Pahandut untuk penyidikan
lebih lanjut,” ujar Edia Sutaata.

Kini pria berumur 27 tahun tersebut harus mempertanggung jawabkan
perbuatannya atas tindakan pencurian tersebut.

“Akibat tindakannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP
dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tambahnya. (ard/nto)

Baca Juga :  Sungguh Keji, Ayah Tiri Ini Tega Cabuli Anak Usia 6 Tahun

PALANGKA RAYA – Maksud hati ingin membawa kabur motor
hasil curiannya secara diam-diam, namun apa daya nasib baik tak berpihak kepada
DD (27). Dia kepergok tetangga korban saat asyik mendorong sepeda motor hasil
curiannya.

Tetangga korban yang curiga pun langsung menanyai DD. Dan melihat gelagatnya
yang mencurigakan, DD pun akhirnya diamankan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan A Yani , tepatnya kawasan belakang
kantor PDAM Palangka Raya, Jumat (13/12/2019) dinihari.

Kapolsek Pahandut, AKP Edia Sutaata mengungkapkan, terungkapnya kasus
curanmor itu berawal ketika DD berusaha membawa kabur sepeda motor milik Gustia
yang diparkir di depan rumah tetangganya. Karena jembatan menuju rumah Gustia
dalam kondisi rusak dan tidak bisa dilalui kendaraan.

Baca Juga :  Pria Parobaya Ditemukan Tewas di Kebun

Entah bagaimana caranya, DD yang merupakan warga Desa Lamunti Permai
Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas itu berhasil mengambil motor yang dalam
kondisi terkunci setang.

DD kemudian mendorong motor bermaksud membawanya ke arah jalan raya. Namun di
tengah perjalanan, salah seorang tetangga korban melihat perbuatan DD dan
langsung mengamankannya.

“Ketika kami mendapat laporan dari warga adanya pelaku curanmor,
pelaku ditangkap oleh salah satu tetangga korban. Menghindari amuk masa, kita
akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Pahandut untuk penyidikan
lebih lanjut,” ujar Edia Sutaata.

Kini pria berumur 27 tahun tersebut harus mempertanggung jawabkan
perbuatannya atas tindakan pencurian tersebut.

“Akibat tindakannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP
dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tambahnya. (ard/nto)

Baca Juga :  Sungguh Keji, Ayah Tiri Ini Tega Cabuli Anak Usia 6 Tahun

Terpopuler

Artikel Terbaru