31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pecandu Sabu Ini Diamankan Polisi dari Kamar Kost

BUNTOK,
PROKALTENG.CO- Kepolidian menggerebek sebuah kamar kos-kosan yang sering
digunakan untuk pesta sabu di Jalan Veteran, Buntok, Kabupaten Barito Selatan.

Dalam
penggerebekan tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polres Barsel mengamankan
seorang pria dari dalam kos-kosan yang diketahui berinisial SR (37) warga
Amuntai, Provinsi Kalsel.

“Penangkapan
yang kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat pada Selasa (10/11)
pagi, bahwa ada sebuah kos-kosan di Jalan Veteran yang sering digunakan sebagai
tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Barsel AKBP
Agung Tri Widiantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Sanip.

Lanjut
Sanip, personel langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di sekitar TKP
yang kemudian petugas mencurigai sebuah kamar yang sering digunakan untuk
transaksi serta menggunakan sabu. Dan benar saat digrebek, anggota mendapati
tersangka di kamar tersebut.

Baca Juga :  Maling Beraksi Siang Bolong, Uang Rp300 Juta dan Emas 2 Ons Raib

“Saat
pintu kamarnya dibuka, kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan
dengan hasil yang ditemukan yaitu satu paket sabu seberat 0,31 gram,
seperangkat alat hisap sabu, dua korek api dan dua sedotan plastik,”
terang Sanip.

Kini
tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barsel dan untuk
mempertanggungjawankan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal
114 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan
penjara diatas lima tahun. 

BUNTOK,
PROKALTENG.CO- Kepolidian menggerebek sebuah kamar kos-kosan yang sering
digunakan untuk pesta sabu di Jalan Veteran, Buntok, Kabupaten Barito Selatan.

Dalam
penggerebekan tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polres Barsel mengamankan
seorang pria dari dalam kos-kosan yang diketahui berinisial SR (37) warga
Amuntai, Provinsi Kalsel.

“Penangkapan
yang kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat pada Selasa (10/11)
pagi, bahwa ada sebuah kos-kosan di Jalan Veteran yang sering digunakan sebagai
tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Barsel AKBP
Agung Tri Widiantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Sanip.

Lanjut
Sanip, personel langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di sekitar TKP
yang kemudian petugas mencurigai sebuah kamar yang sering digunakan untuk
transaksi serta menggunakan sabu. Dan benar saat digrebek, anggota mendapati
tersangka di kamar tersebut.

Baca Juga :  Maling Beraksi Siang Bolong, Uang Rp300 Juta dan Emas 2 Ons Raib

“Saat
pintu kamarnya dibuka, kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan
dengan hasil yang ditemukan yaitu satu paket sabu seberat 0,31 gram,
seperangkat alat hisap sabu, dua korek api dan dua sedotan plastik,”
terang Sanip.

Kini
tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barsel dan untuk
mempertanggungjawankan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal
114 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan
penjara diatas lima tahun. 

Terpopuler

Artikel Terbaru