25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Oknum ASN Palsukan SK, Korbannya 27 Orang. Begini Modusnya

KUALA
KAPUAS
, KALTENGPOS.CO Aksi
oknum
aparatur
sipil
negara
(ASN)
berinisial YN sungguh tak patut dicontoh. Ia
melakukan
penipuan
kepada sejumlah korban. Aksinya tersebut
akhirnya terungkap
.
Pelaku
pun dibekuk
anggota Satreskrim Polres Kapuas. Hal i
tu disampaikan Kapolres
Kapuas AKBP Manang Soebeti, didampingi Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeangdi
,
saat rilis

yang digelar di Mapolres Kapuas, Senin (12/10).

“Modus penipuan yang
dilakukan
pelaku YN
yakni dengan menjanjikan kepada korban akan diangkat
sebagai tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas,” ungkap AKBP
Manang Soebeti.

Menurut kapolres,
para korban rata-rata menyetorkan uang sebesar Rp4-8 juta

sebelum
dibuatkan surat keterangan
(SK)
untuk menjadi tenaga honorer. Namun,
ternyata

SK
itu dibuat sendiri oleh pelaku alias
palsu.

Baca Juga :  Waduh!, ke Tempat Hiburan Karaoke, Satgas II Masih Temukan Pemandu Lag

“Kami sudah kroscek dengan
Pemkab Kapuas
. Pihak pemkab tegaskan tidak pernah
meng
eluarkan
SK tersebut,” jelasnya.

Meski sudah menyerahkan
sejumlah uang
,
lanjutnya,
para korban tak kunjung mendapat kepastian
soal
pekerjaan
se
bagaimana yang dijanjikan pelaku. Akhirnya
para korban
melapor
ke Polres Kapuas
.
Dari situlah terungkap aksi pelaku. Pelaku YN diketahui
merupakan
ASN aktif di Kecamatan Kapuas Hilir.

Pelaku YN sudah
menjalankan perbuatan tak terpuji itu
sejak tahun lalu. Sejauh
ini diketahui telah ada
27 orang yang menjadi korban
penipuan oleh pelaku.

Meski demikian, polisi masih akan terus mengembangkan
penyelidikan akan kemungkinan adanya korban lain.
Karena itu, bagi warga yang
merasa
pernah
menjadi
korban
penipuan oleh pelaku dapat melaporkan
ke pihak berwajib
. Kebanyakan korban merupakan warga Kapuas
dan sekitarnya. Atas
perbuatannya tersebut,
pelaku YN dikenakan Pasal 378 KUHP dengan
ancaman
hukuman
penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga :  Tekon Pencuri Masker Terancam Dipecat Tidak Hormat

“Uang hasil
penipuan
digunakan
pelaku untuk
membayar utang dan memnuhi kebutuhan
hidup sehari-hari,” pungkasnya.

Dalam momen rilis itu, di
hadapan polisi maupun awak media, p
elaku YN yang dihadirkan mengakui perbuatannya. “Benar pak itu (SK, red) palsu. Uang hasil
itu (penipuan, red) saya gunakan untuk
bayar hutang, tapi nggak
buat foya-foya,” ucapnya.

KUALA
KAPUAS
, KALTENGPOS.CO Aksi
oknum
aparatur
sipil
negara
(ASN)
berinisial YN sungguh tak patut dicontoh. Ia
melakukan
penipuan
kepada sejumlah korban. Aksinya tersebut
akhirnya terungkap
.
Pelaku
pun dibekuk
anggota Satreskrim Polres Kapuas. Hal i
tu disampaikan Kapolres
Kapuas AKBP Manang Soebeti, didampingi Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeangdi
,
saat rilis

yang digelar di Mapolres Kapuas, Senin (12/10).

“Modus penipuan yang
dilakukan
pelaku YN
yakni dengan menjanjikan kepada korban akan diangkat
sebagai tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas,” ungkap AKBP
Manang Soebeti.

Menurut kapolres,
para korban rata-rata menyetorkan uang sebesar Rp4-8 juta

sebelum
dibuatkan surat keterangan
(SK)
untuk menjadi tenaga honorer. Namun,
ternyata

SK
itu dibuat sendiri oleh pelaku alias
palsu.

Baca Juga :  Waduh!, ke Tempat Hiburan Karaoke, Satgas II Masih Temukan Pemandu Lag

“Kami sudah kroscek dengan
Pemkab Kapuas
. Pihak pemkab tegaskan tidak pernah
meng
eluarkan
SK tersebut,” jelasnya.

Meski sudah menyerahkan
sejumlah uang
,
lanjutnya,
para korban tak kunjung mendapat kepastian
soal
pekerjaan
se
bagaimana yang dijanjikan pelaku. Akhirnya
para korban
melapor
ke Polres Kapuas
.
Dari situlah terungkap aksi pelaku. Pelaku YN diketahui
merupakan
ASN aktif di Kecamatan Kapuas Hilir.

Pelaku YN sudah
menjalankan perbuatan tak terpuji itu
sejak tahun lalu. Sejauh
ini diketahui telah ada
27 orang yang menjadi korban
penipuan oleh pelaku.

Meski demikian, polisi masih akan terus mengembangkan
penyelidikan akan kemungkinan adanya korban lain.
Karena itu, bagi warga yang
merasa
pernah
menjadi
korban
penipuan oleh pelaku dapat melaporkan
ke pihak berwajib
. Kebanyakan korban merupakan warga Kapuas
dan sekitarnya. Atas
perbuatannya tersebut,
pelaku YN dikenakan Pasal 378 KUHP dengan
ancaman
hukuman
penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga :  Tekon Pencuri Masker Terancam Dipecat Tidak Hormat

“Uang hasil
penipuan
digunakan
pelaku untuk
membayar utang dan memnuhi kebutuhan
hidup sehari-hari,” pungkasnya.

Dalam momen rilis itu, di
hadapan polisi maupun awak media, p
elaku YN yang dihadirkan mengakui perbuatannya. “Benar pak itu (SK, red) palsu. Uang hasil
itu (penipuan, red) saya gunakan untuk
bayar hutang, tapi nggak
buat foya-foya,” ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru