KOMISI Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota
kini sedang melakukan penjaringan penerimaan anggota kelompok penyelenggara
pemungutan suara (KPPS) yang akan bertugas saat hari pemilihan
gubernur dan wakil gubernur 9 Desember nanti. Terhadap
semua
anggota
KPPS terpilih dan pihak pengamanan
tempat pemungutan suara (TPS) akan dilakukan rapid test. Anggaran yang
disiapkan pun tak sedikit, yakni Rp8 miliar lebih.
Ketua KPU Kalteng
Harmain Ibrohim mengatakan, saat ini telah disebarkan pengumuman
penerimaan anggota KPPS.
Siapa pun yang berminat menjadi anggota KPPS diberi kesempatan mendaftar.
Tenggang waktu penerimaan berkas yakni tanggal 7
sampai 23 Oktober mendatang. Akan ada tujuh orang anggota KPPS
untuk setiap TPS.
“Demi
menjamin keselamatan dan kesehatan bersama, KPU Kalteng akan
melaksanakan rapid test untuk seluruh anggota KPPS dan pengamanan TPS,â€
katanya, Senin (12/10).
Diungkapkannya,
berdasarkan data yang ada saat ini, maka akan ada
54.369
orang dari 14 kabupaten/kota yang akan di-rapid
test. Namun, data bisa
berubah setelah adanya penetapan daftar pemilih tetap (DPT)
nanti. Dengan jumlah
petugas
sebanyak itu, apabila dihitung berdasarkan biaya standar yang
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), maka
akan
memerlukan biaya sebesar Rp8.155.350.000.
“Tujuan dari
dilaksanakannya rapid test agar pada saat hari pemungutan suara penyelenggara
dapat memberikan jaminan terkait kesehatan dan keselamatan selama
proses pemilihan
di TPS.
Selain itu, lanjut dia, di TPS juga akan dilakukan beberapa hal lain terkait penerapan
protokol
kesehatan pencegahan Covid-19,†ungkapnya.
Pada saat ini, lanjut
dia, KPU kabupaten/kota juga akan melakukan penetapan DPT, paling
lambat 16 Oktober mendatang. KPU berharap masyarakat maupun
pihak
yang berkepentingan untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan atas daftar
pemilih sementara (DPS) di tempat-tempat
pengumuman atau lewat pengecekan online.
“Untuk pengecekan online dapat dilakukan di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Bila
ditemukan hal yang harus diperbaiki atau pemilih yang belum terdaftar,
silakan hubungi PPS, PPK, KPU kabupaten/kota, atau KPU Kalteng,†pungkas Harmain.