PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Polda Kalimantan
Tengah berhasil mengamankan pria bernama Sabrianor yang diduga mengedarkan
narkoba jenis sabu yang bertempat di Jalan Murjani Gang Sari nomor 30 RT. 02 RW.
IX Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (11/9).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari
informasi masyarakat bahwa terlapor atas nama Sabrianor alias Awi bin Jamruni
telah mengedarkam narkoba jenis sabu. Setelah menerima informasi tersebut
anggota timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan dan
mengamankan pelaku yang berada di kediamannya.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan serta
penggeledahan badan dan rumah dengan disaksikan langsung oleh warga setempat. Kabidhumas
Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan dalam penggeledahan
tersebut dapat diamankan 10 bungkus plastik kecil yang berisi serbuk kristal
warna bening dengan berat kurang lebih 20,93 gram.
Lebih lanjut, Hendra menambahkan pihaknya juga
mengamankan satu buah handphone merk Nokia warna hitam, satu buah timbangan
digital merk Ming Heng Mini Scale serta satu buah pembungkus yang terbuat dari
kain warna hitam.
“Pelaku akan
dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun
2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan
paling banyak Rp. 8 miliar,” ucap Mantan Kapolres Palangka Raya tersebut.