26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Diringkus di Indekos, Pria Ini Tertangkap Tangan Bawa 3 Paket Sabu dan

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Perang terhadap
peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba terus di gaungkan oleh Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah.
Terbukti ketika Anggota Satresnarkoba meringkus seorang pria berinisial AM (29)
warga Jalan Ramin Kota Palangka Raya, karena kedapatan menyimpan dan menguasai
Narkotika jenis sabu seberat 0,91 gram.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal
Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto menuturkan, tersangka
diringkus di sebuah indekos di Jalan Gurame Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka
Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (13/09/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.


Barang bukti milik pelaku yang disita oleh
Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO HUMAS POLRESTA)

Baca Juga :  Menuju Polri yang Presisi, Prediktif, Responsif, Transparansi dan Ber


Dijelaskan Wahyu, saat melakukan penangkapan,
dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3
paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,91 gram, 1 buah timbangan
digital, 1 buah bungkus rokok merk LA, 1 bungkus rokok merk Red Bold dan 1 pack
plastik klip.

Hingga berita ini diturunkan tersangka tengah
diperiksa intensif di Ruang Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

“Akibat
perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12
tahun penjara,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Perang terhadap
peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba terus di gaungkan oleh Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah.
Terbukti ketika Anggota Satresnarkoba meringkus seorang pria berinisial AM (29)
warga Jalan Ramin Kota Palangka Raya, karena kedapatan menyimpan dan menguasai
Narkotika jenis sabu seberat 0,91 gram.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal
Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto menuturkan, tersangka
diringkus di sebuah indekos di Jalan Gurame Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka
Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (13/09/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.


Barang bukti milik pelaku yang disita oleh
Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO HUMAS POLRESTA)

Baca Juga :  Menuju Polri yang Presisi, Prediktif, Responsif, Transparansi dan Ber


Dijelaskan Wahyu, saat melakukan penangkapan,
dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3
paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,91 gram, 1 buah timbangan
digital, 1 buah bungkus rokok merk LA, 1 bungkus rokok merk Red Bold dan 1 pack
plastik klip.

Hingga berita ini diturunkan tersangka tengah
diperiksa intensif di Ruang Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

“Akibat
perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12
tahun penjara,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru