28.2 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Sopir Bus Yessoe Mulai Jalani Sidang, Terima Dakwaan dan Tak Mau Didam

NANGA BULIK – Kecelakaan bus Yessoe di wilayah
Lamandau 1 Juli lalu memasuki babak baru. Edi Sutrisno (44) yang merupakan sopir
utama bus tujuan Pontianak-Sampit itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri
Nanga Bulik, Kamis (12/9). Terdakwa Edi Sutrisno pun tak mau didampingi
pengacara serta menerima dakwaan jaksa penuntut umum pada sidang yang berjalan
kurang lebih 10 menit itu.

Pada awal sidang, majelis hakim
yang diketuai Tommy Manik menanyakan perihal pendampingan hukum kepada
terdakwa. Namun, terdakwa Edi Sutrisno memilih menolak bantuan hukum dan akan berjuang
sendiri di pengadilan.

“Tidak (mau didampingi kuasa
hukum) yang mulia,” jawab Edi Sutrisno, kemarin.

Pada sidang pertama kemarin,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bruriyanto Sukahar membacakan dakwaan. “Terdakwa
Edi Sutrisno merupakan sopir bus Yessoe dengan nomor polisi KH 7121 GI,”
ungkap JPU membacakan dakwaannya.

Baca Juga :  144,41 Gram Sabu Dimusnahkan

Selanjutnya, JPU yang akrab
disapa Bruri itu mengatakan, bus yang dikendarai Edi Sutrisno datang dari arah Pontianak
menuju Sampit, mengalami kecelakaan tunggal Senin (1/7) di Desa Penopa, jalan Trans
Kalimantan Km 37, wilayah Kabupaten Lamandau. Akibat kecelakaan tersebut, 3
penumpang meninggal dunia dan puluhan orang lainya luka-luka. 

“Kelalaian dalam mengemudi
dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ungkap Bruri.

Majelis hakim pun menanyakan
dakwaan JPU kepada terdakwa, apakah menerima atau tidak. Edi Sutrisno menjawab
singkat, menerima disertai dengan anggukan kepala. “Menerima yang
mulia,” jawab terdakwa seraya menganggukan kepala.

Sidang yang berlangsung selama 10
menit itu akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan
para saksi dan terdakwa. (*cho/ens/ctk/nto)

Baca Juga :  Kesadaran Kurang, Rehabilitasi Kebanyakan Arahan Keluarga

NANGA BULIK – Kecelakaan bus Yessoe di wilayah
Lamandau 1 Juli lalu memasuki babak baru. Edi Sutrisno (44) yang merupakan sopir
utama bus tujuan Pontianak-Sampit itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri
Nanga Bulik, Kamis (12/9). Terdakwa Edi Sutrisno pun tak mau didampingi
pengacara serta menerima dakwaan jaksa penuntut umum pada sidang yang berjalan
kurang lebih 10 menit itu.

Pada awal sidang, majelis hakim
yang diketuai Tommy Manik menanyakan perihal pendampingan hukum kepada
terdakwa. Namun, terdakwa Edi Sutrisno memilih menolak bantuan hukum dan akan berjuang
sendiri di pengadilan.

“Tidak (mau didampingi kuasa
hukum) yang mulia,” jawab Edi Sutrisno, kemarin.

Pada sidang pertama kemarin,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bruriyanto Sukahar membacakan dakwaan. “Terdakwa
Edi Sutrisno merupakan sopir bus Yessoe dengan nomor polisi KH 7121 GI,”
ungkap JPU membacakan dakwaannya.

Baca Juga :  144,41 Gram Sabu Dimusnahkan

Selanjutnya, JPU yang akrab
disapa Bruri itu mengatakan, bus yang dikendarai Edi Sutrisno datang dari arah Pontianak
menuju Sampit, mengalami kecelakaan tunggal Senin (1/7) di Desa Penopa, jalan Trans
Kalimantan Km 37, wilayah Kabupaten Lamandau. Akibat kecelakaan tersebut, 3
penumpang meninggal dunia dan puluhan orang lainya luka-luka. 

“Kelalaian dalam mengemudi
dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ungkap Bruri.

Majelis hakim pun menanyakan
dakwaan JPU kepada terdakwa, apakah menerima atau tidak. Edi Sutrisno menjawab
singkat, menerima disertai dengan anggukan kepala. “Menerima yang
mulia,” jawab terdakwa seraya menganggukan kepala.

Sidang yang berlangsung selama 10
menit itu akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan
para saksi dan terdakwa. (*cho/ens/ctk/nto)

Baca Juga :  Kesadaran Kurang, Rehabilitasi Kebanyakan Arahan Keluarga

Terpopuler

Artikel Terbaru