26.6 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Kesadaran Kurang, Rehabilitasi Kebanyakan Arahan Keluarga

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – BNNK Kota Palangka Raya terus berupaya menekan peredaran barang haram. Sebagai badan yang berwenang mengangani kasus dan mengedukasi dan merehabilitasi keterlibatan warga yang kecanduan Narkoba oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) Assessment tersebut dilakukan TAT BNNK Kota Palangka Raya, dengan persyaratan yang berlaku dan dilanjutkan proses hukum atau pun rehabilitasi bagi pengguna.

BNNK Palangka Raya tahun ini telah merehabilitasi 10 orang pecandu narkoba. Seluruhnya berasal dari pelimpahan tersangka satuan Polres di wilayah Kalimantan Tengah.

Kepala BNNK Kota Palangka Raya AKBP Miga Nugroho mengatakan, assessment dilakukan Tim Assessment Terpadu (TAT) melakukan assement kepada tersangka narkotika, guna mengetahui tersangka tersebut murni pecandu dan pengedar yang nantinya akan direhabilitasi atau pun dilanjutkan secara hukum.

Baca Juga :  Tak Sanggup Layani Suami Hiperseks, Istri Dibacok Membabi-buta

" Di tahun 2021 ini sebanyak 10 tersangka yang di assessment oleh TAT, semuanya berasal dari pelimpahan Polres Kapuas, Polres Pulpis, Polresta Palangka Raya, dan BNNP Kalteng," katanya, Selasa (31/8/2021).

Miga Nugroho menjelaskan proses rehabilitasi dilakukan selama kurang lebih waktunya dua bulan untuk rawat jalan, dalam Konseling diberikan sesuai kebutuhan yang biasanya 1 sampai 7 kali pertemuan, bersama dengan keluarga guna mensupport pengguna yang melakukan proses rehabilitasi.

"Kita berikan seminar pengembangan diri yang bertujuan guna mengetahui permasalahan clien dan memberikan dukungan,  sekitar sepuluh keluarga juga memberikan support agar dapat juga memahami dan membantu semacam pemahaman bahwa penyalahgunaan itu menjalaninya dalam seumur hidup. Dari hasil pertemuan keluarga yang terbuka dan Alhamdulillah pecandu rehabilitasi ada sudah mulai membuka usaha seperti jahe merah, " ujarnya.

Baca Juga :  Ilegal Logging Masih Terjadi, Ini Buktinya

Selama proses rehabilitasi berlangsung TAT memberikan isian formulir, yang diisi pecandu guna mengetahui pemicu clien yang berada di luar, agar mengetahui aktivitas clien untuk menghindari pemicu pemakaiannya. "Faktor-faktor yang direhabilitasi sejauh ini yang kebanyakannya atas arahan keluarga, dan rata rata kesadaran pengguna narkoba masih kurang, " pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – BNNK Kota Palangka Raya terus berupaya menekan peredaran barang haram. Sebagai badan yang berwenang mengangani kasus dan mengedukasi dan merehabilitasi keterlibatan warga yang kecanduan Narkoba oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) Assessment tersebut dilakukan TAT BNNK Kota Palangka Raya, dengan persyaratan yang berlaku dan dilanjutkan proses hukum atau pun rehabilitasi bagi pengguna.

BNNK Palangka Raya tahun ini telah merehabilitasi 10 orang pecandu narkoba. Seluruhnya berasal dari pelimpahan tersangka satuan Polres di wilayah Kalimantan Tengah.

Kepala BNNK Kota Palangka Raya AKBP Miga Nugroho mengatakan, assessment dilakukan Tim Assessment Terpadu (TAT) melakukan assement kepada tersangka narkotika, guna mengetahui tersangka tersebut murni pecandu dan pengedar yang nantinya akan direhabilitasi atau pun dilanjutkan secara hukum.

Baca Juga :  Tak Sanggup Layani Suami Hiperseks, Istri Dibacok Membabi-buta

" Di tahun 2021 ini sebanyak 10 tersangka yang di assessment oleh TAT, semuanya berasal dari pelimpahan Polres Kapuas, Polres Pulpis, Polresta Palangka Raya, dan BNNP Kalteng," katanya, Selasa (31/8/2021).

Miga Nugroho menjelaskan proses rehabilitasi dilakukan selama kurang lebih waktunya dua bulan untuk rawat jalan, dalam Konseling diberikan sesuai kebutuhan yang biasanya 1 sampai 7 kali pertemuan, bersama dengan keluarga guna mensupport pengguna yang melakukan proses rehabilitasi.

"Kita berikan seminar pengembangan diri yang bertujuan guna mengetahui permasalahan clien dan memberikan dukungan,  sekitar sepuluh keluarga juga memberikan support agar dapat juga memahami dan membantu semacam pemahaman bahwa penyalahgunaan itu menjalaninya dalam seumur hidup. Dari hasil pertemuan keluarga yang terbuka dan Alhamdulillah pecandu rehabilitasi ada sudah mulai membuka usaha seperti jahe merah, " ujarnya.

Baca Juga :  Ilegal Logging Masih Terjadi, Ini Buktinya

Selama proses rehabilitasi berlangsung TAT memberikan isian formulir, yang diisi pecandu guna mengetahui pemicu clien yang berada di luar, agar mengetahui aktivitas clien untuk menghindari pemicu pemakaiannya. "Faktor-faktor yang direhabilitasi sejauh ini yang kebanyakannya atas arahan keluarga, dan rata rata kesadaran pengguna narkoba masih kurang, " pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru