NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi di wilayah Kalimantan.
Dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2026, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai kurang lebih 6 kilogram dari dua kasus berbeda 4 tersangka diringkus.
Pengungkapan kasus besar ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau, AKBP Eko Yusmiarto, didampingi Kasatresnarkoba AKP Ferry Endro Priyawanto serta Kasatreskrim dalam konferensi pers di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Kamis (13/8/2026).
AKBP Eko Yusmiarto. Menjelaskan, barang bukti sabu bernilai miliaran rupiah tersebut disita dari empat tersangka pria dewasa. Seluruh tersangka bertindak sebagai kurir jaringan pengedar lintas provinsi yang membawa narkoba dari Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Kalimantan Tengah (Kalteng) dan sekitarnya.
Dua Pengungkapan Kasus Lintas Provinsi Penyelundupan 1,9 Kg Sabu Menggunakan Mobil (29 Juli 2026) Pengungkapan pertama bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMANDAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH. Petugas mengamankan dua tersangka asal Kota Pontianak, yakni Inisial FS (23) dan Sn (25).
Keduanya ditangkap saat mengangkut 2 bungkus plastik besar berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 1.951 gram (1,95 kg) menggunakan satu unit mobil melalui jalur darat Trans-Kalimantan. Polisi juga menyita uang tunai Rp490.000 dan 3 unit ponsel.
Kasus kedua diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMANDAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH. Polisi meringkus dua pemuda asal Pontianak Barat, yakni Inisial MF (19) dan ESS (20).
Keduanya nekat membawa 4 bungkus plastik besar sabu seberat 3.991,33 gram (3,99 kg) yang disembunyikan di dalam tas ransel hitam. Mereka mengendarai sepeda motor melintasi batas provinsi untuk mengelabui pemeriksaan petugas. Dari tangan tersangka, petugas turut menyita uang tunai Rp1.000.000 dan 2 unit ponsel.
Peta Jaringan dan Peran Strategis Wilayah Lamandau
Kapolres membeberkan bahwa posisi geografis wilayah hukum Polres Lamandau merupakan jalur perlintasan strategis (chokepoint) darat bagi peredaran narkotika dari Kota Pontianak.
“Berdasarkan hasil pemetaan kami, barang haram ini berasal dari jaringan Pontianak yang didistribusikan melalui beberapa rute utama, di antaranya jalur Pontianak–Lamandau–Pangkalan Bun, Sampit, Palangkaraya, hingga melintas menuju Banjarmasin (Kalsel) dan Samarinda (Kaltim),” ungkap AKBP Eko Yusmiarto.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf “a” UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka sangat berat, yakni pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda maksimal hingga Rp10 miliar,” tegas Kapolres.
Di akhir rilisnya, Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Lamandau dan sekitarnya, untuk selalu waspada serta berperan aktif dalam membentengi keluarga dari bahaya laten narkoba. Jika melihat atau mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, segera laporkan ke Polres Lamandau atau kantor polisi terdekat. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Lamandau,” tutup Kapolres. (bib)


