28 C
Jakarta
Thursday, December 26, 2024

Aksi Cabul Pria Ini Terbongkar Lewat Rekaman Video




KASONGAN,PROKALTENG.CO – Tindak kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Katingan. Kali ini menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun, dengan pelaku Supri (45).  Pencabulan ini dilakukan pelaku di dalam rumah orang tua korban di desa wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Rabu (2/6) lalu.





Dari informasi yang diperoleh, tindakan pencabulan pertama kali diketahui oleh ibu kandung korban. Di mana pada waktu itu ibunya mendapatkan rekaman video dari tetangganya sendiri. Dari rekaman itu, terlihat pelaku sedang tidur-tiduran di kamar rumah korban. Rekaman video itu lalu diceritakan ke ayah korban. Selanjutnya ayah korban langsung menanyakan kebenaran video dengan anaknya. Korbanpun langsung buka mulut, bahkan diceritakannya jika pelaku sudah tiga kali menyetubuhi dirinya.


Baca Juga :  Pencuri yang Tewas Ditembak Sempat Lemparkan Uang Jutaan ke Kapolsek




Tanpa membuang waktu, kasus ini pun langsung dilaporkan ke Polres Katingan. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Katingan, Minggu (13/6). Dari hasil pemeriksaan pelaku, dia merasa suka dan bernafsu dengan korban.  Sehingga pelaku mengajak korban berhubungan badan. Bahkan pelaku mengaku, korban mau dibawa berhubungan badan. Pelaku sering memberikan uang sebesar Rp 50 ribu. Pelaku juga mengakui, ketika melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar.





Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tindakan asusila terhadap anak perempuan di bawah umur tersebut. "Pelaku sudah kita tangkap, dan kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.


Baca Juga :  PT LAK Abaikan Aturan




Dalam kasus ini, mereka telah mengamankan barang bukti satu lembar baju lengan panjang warna hijau motif bunga, satu lembar celana panjang warna merah. Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.





"Ancaman hukuman kurungan paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun. Selain itu juga denda paling banyak Rp 5 Miliar," tandasnya.





KASONGAN,PROKALTENG.CO – Tindak kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Katingan. Kali ini menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun, dengan pelaku Supri (45).  Pencabulan ini dilakukan pelaku di dalam rumah orang tua korban di desa wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Rabu (2/6) lalu.





Dari informasi yang diperoleh, tindakan pencabulan pertama kali diketahui oleh ibu kandung korban. Di mana pada waktu itu ibunya mendapatkan rekaman video dari tetangganya sendiri. Dari rekaman itu, terlihat pelaku sedang tidur-tiduran di kamar rumah korban. Rekaman video itu lalu diceritakan ke ayah korban. Selanjutnya ayah korban langsung menanyakan kebenaran video dengan anaknya. Korbanpun langsung buka mulut, bahkan diceritakannya jika pelaku sudah tiga kali menyetubuhi dirinya.


Baca Juga :  Pencuri yang Tewas Ditembak Sempat Lemparkan Uang Jutaan ke Kapolsek




Tanpa membuang waktu, kasus ini pun langsung dilaporkan ke Polres Katingan. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Katingan, Minggu (13/6). Dari hasil pemeriksaan pelaku, dia merasa suka dan bernafsu dengan korban.  Sehingga pelaku mengajak korban berhubungan badan. Bahkan pelaku mengaku, korban mau dibawa berhubungan badan. Pelaku sering memberikan uang sebesar Rp 50 ribu. Pelaku juga mengakui, ketika melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar.





Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tindakan asusila terhadap anak perempuan di bawah umur tersebut. "Pelaku sudah kita tangkap, dan kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.


Baca Juga :  PT LAK Abaikan Aturan




Dalam kasus ini, mereka telah mengamankan barang bukti satu lembar baju lengan panjang warna hijau motif bunga, satu lembar celana panjang warna merah. Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.





"Ancaman hukuman kurungan paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun. Selain itu juga denda paling banyak Rp 5 Miliar," tandasnya.


Terpopuler

Artikel Terbaru