Diciduk di Depan Travel Pahandut Seberang, Pria Ini Diamankan dengan Barbuk 20,22 Gram Sabu-Sabu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya,  mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu di wilayah hukumnya.

13_Sabu2

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti empat paket yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 20,22 gram.

Pengungkapan kasus terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Palangka Raya–Bukit Rawi. Tepatnya di depan UMBA Travel, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial C (43), warga Kecamatan Pahandut. Kapolresta Palangka Raya melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.

Baca Juga :  Hanya Bisa Pasrah ! Sembunyikan Sabu di Dapur, Dibekuk di Warung

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

“Saat tersangka diamankan, petugas langsung melakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang turut disaksikan warga sekitar,” ujar Yonika pada Rabu (13/5).

Electronic money exchangers listing

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam plastik bening pada lipatan celana bagian depan milik tersangka.

Selain narkotika jenis shabu, polisi turut mengamankan satu buah sendok shabu, satu pack plastik klip, satu batang pipet kaca, satu buah korek api mancis, satu buah bong lengkap dengan sedotan, satu unit handphone merk OPPO warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui merupakan milik tersangka,” tambahnya.

Baca Juga :  CCTV Sedang Tidak Berfungsi, OTK Gasak Uang di Kotak Amal Masjid Al-Firdaus

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya,  mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu di wilayah hukumnya.

13_Sabu2

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti empat paket yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 20,22 gram.

Electronic money exchangers listing

Pengungkapan kasus terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Palangka Raya–Bukit Rawi. Tepatnya di depan UMBA Travel, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial C (43), warga Kecamatan Pahandut. Kapolresta Palangka Raya melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.

Baca Juga :  Hanya Bisa Pasrah ! Sembunyikan Sabu di Dapur, Dibekuk di Warung

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

“Saat tersangka diamankan, petugas langsung melakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang turut disaksikan warga sekitar,” ujar Yonika pada Rabu (13/5).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam plastik bening pada lipatan celana bagian depan milik tersangka.

Selain narkotika jenis shabu, polisi turut mengamankan satu buah sendok shabu, satu pack plastik klip, satu batang pipet kaca, satu buah korek api mancis, satu buah bong lengkap dengan sedotan, satu unit handphone merk OPPO warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui merupakan milik tersangka,” tambahnya.

Baca Juga :  CCTV Sedang Tidak Berfungsi, OTK Gasak Uang di Kotak Amal Masjid Al-Firdaus

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru