30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Sempat Buron, Membunuh di Kapuas, Ditangkap di Katingan

KUALA KAPUAS- Dugaan
pembunuhan Ebi Pri Dika Wijaya (27) di Dusun Tapian Karahau RT 02, Desa
Sei Gita, Kecamatan Mantangai Kapuas, Sabtu (20/4) sekitar pukul 06.00 WIB lalu
itu, akhirnya terungkap. Aparat berhasil menangkap Jainal alias Enal (35)
warga Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, Kapuas, yang diduga
membunuh Ebi warga Desa Kaladan, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas itu.

Walaupun sempat buron,
aparat berhasil menangkap Enal di depan pondok milik Ijum, Desa Tumbang Liting,
km 14, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Sabtu (11/5) Mei 2019
sekitar pukul 16.20 WIB. Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatreskrim
AKP Ahmad Budi Martono mengatakan, penangkapan ini atas kerja sama Unit
Satreskrim Polres Kapuas bersama anggota Pospol Bagugus yang dibekap Jatanras
Krimum Polda Kalteng, Intelmob Brimob Polda Kalteng dan Resmob Polres Katingan.

Baca Juga :  Siswa Terlibat Tawuran Dimediasi, 1 Diperiksa

“Tersangka ini
diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal
dunia dan atau tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat 3
KUHP dan atau 338 KUHP,” ungkapnya.

Budi menambahkan,
tersangka telah dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut. Pihaknya
pun, melakukan pencarian barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis
badik yang dibuang oleh tersangka di sekitar tempat kejadian. “Motifnya
masih didalami,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ebi ditemukan meninggal dunia dalam
posisi terlentang dan usus terburai di Dusun Tapian Karahau, RT 02, Desa Sei
Gita, Kecamatan Mantangai, Kapuas. (alh/ami)

KUALA KAPUAS- Dugaan
pembunuhan Ebi Pri Dika Wijaya (27) di Dusun Tapian Karahau RT 02, Desa
Sei Gita, Kecamatan Mantangai Kapuas, Sabtu (20/4) sekitar pukul 06.00 WIB lalu
itu, akhirnya terungkap. Aparat berhasil menangkap Jainal alias Enal (35)
warga Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, Kapuas, yang diduga
membunuh Ebi warga Desa Kaladan, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas itu.

Walaupun sempat buron,
aparat berhasil menangkap Enal di depan pondok milik Ijum, Desa Tumbang Liting,
km 14, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Sabtu (11/5) Mei 2019
sekitar pukul 16.20 WIB. Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatreskrim
AKP Ahmad Budi Martono mengatakan, penangkapan ini atas kerja sama Unit
Satreskrim Polres Kapuas bersama anggota Pospol Bagugus yang dibekap Jatanras
Krimum Polda Kalteng, Intelmob Brimob Polda Kalteng dan Resmob Polres Katingan.

Baca Juga :  Siswa Terlibat Tawuran Dimediasi, 1 Diperiksa

“Tersangka ini
diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal
dunia dan atau tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat 3
KUHP dan atau 338 KUHP,” ungkapnya.

Budi menambahkan,
tersangka telah dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut. Pihaknya
pun, melakukan pencarian barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis
badik yang dibuang oleh tersangka di sekitar tempat kejadian. “Motifnya
masih didalami,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ebi ditemukan meninggal dunia dalam
posisi terlentang dan usus terburai di Dusun Tapian Karahau, RT 02, Desa Sei
Gita, Kecamatan Mantangai, Kapuas. (alh/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru