PALANGKA RAYA – Setelah
diamankan oleh Jajaran Polresta Palangka Raya di Banjarmasin, Kalimantan
Selatan, motif dan aksi pelaku sebelum-sebelumnya akhirnya terungkap.
Hal tersebut dibeberkan
langsung oleh pelaku pencurian uang dengan total puluhan juta yang terjadi di
kantor administrasi SPBU yang berada di Jalan Seth Aji, Palangka Raya pada
Jumat (10/01/2020).
Dari keterangan pelaku yang
bernama Ariel tersebut, motif pencurian bermula ketika ia merasa sakit hati
karena beberapa waktu lalu tidak dipinjami uang oleh bos pemilik SPBU yang
merupakan kerabatnya sendiri.
“Ia melakukan aksinya
lantaran dendam tidak dipinjami uang oleh pemilik SPBU,” kata Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Senin (13/01/2020).
Menurut pengakuan Ariel, ia
saat itu hanya ingin meminjam uang senilai Rp.250 ribu namun tidak diberikan.
Perlu diketahui, Ariel
merupakan mantan pagawai SPBU dan sempat terciduk oleh pemilik SPBU karena
mencuri uang senilai Rp10 juta. Namun pada korban tidak melapor dan hanya
melakukan potong gaji terhadapnya saat itu.
“Total yang ia curi
sebesar 50 juta, diaksi pertamanya saat jadi karyawan ia mencuri Rp10 juta dan
diaksinya yang kedua ia membawa kabur uang senilai 40 juta,” imbuhnya
Kapolresta.
Kini ia harus mendekam
dipenjara Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
dan karena ulahnya tersebut pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. (ard)