31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Busyet! Napi di Lapas Palangka Raya Bisa Menipu Lewat Medsos, Raup Set

PALANGKA RAYA – Entah bagaimana caranya Edo Purnama (26), seorang
narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Palangka Raya bisa
menggunakan telepon genggam di dalam sel. Yang pasti, dengan bermodalkan
telepon genggam tersebut, napi kasus pembunuhan itu berhasil menipu puluhan
orang.

Keuntungan yang diraup napi yang
divonis 17 tahun penjara ini pun tak tanggung-tanggung, mencapai ratusan juta
rupiah.

Penipuan yang dilakukan Edo
Purnama menggunakan akun media sosial Facebook hasil retasan dari akun milik
seorang anggota TNI berinisial TS.

“Pelaku beraksi (melakukan
penipuan) sejak sekitar Juni 2019 sampai Januari 2020. Total uang yang berhasil
diperoleh dengan cara menipu para korbannya mencapai Rp500-an juta,” kata Kapolresta
Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Senin (13/1/2020).

Baca Juga :  Polisi Cokok Bandar Sabu Jalan Murdjani

Dalam aksinya, Edo mengiming-imingi
korbannya yang rata-rata perempuan untuk dinikahi. Dan untuk bisa pindah atau
mutasi ke Palangka Raya, dia meminta uang kepada korban.

“Ada 2 korban yang melaporkan. Masing-masing
mengalami kerugian Rp65,8 juta dan Rp1,3 juta,” kata kapolresta.

Setelah mendapat laporan, polisi
kemudian melakukan penyelidikan hingga kasus tersebut akhirnya terungkap dan
pelaku yang berada di balik jeruji Lapas Klas IIa Palangka Raya itu berhasil
diringkus. (ard/nto)

PALANGKA RAYA – Entah bagaimana caranya Edo Purnama (26), seorang
narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Palangka Raya bisa
menggunakan telepon genggam di dalam sel. Yang pasti, dengan bermodalkan
telepon genggam tersebut, napi kasus pembunuhan itu berhasil menipu puluhan
orang.

Keuntungan yang diraup napi yang
divonis 17 tahun penjara ini pun tak tanggung-tanggung, mencapai ratusan juta
rupiah.

Penipuan yang dilakukan Edo
Purnama menggunakan akun media sosial Facebook hasil retasan dari akun milik
seorang anggota TNI berinisial TS.

“Pelaku beraksi (melakukan
penipuan) sejak sekitar Juni 2019 sampai Januari 2020. Total uang yang berhasil
diperoleh dengan cara menipu para korbannya mencapai Rp500-an juta,” kata Kapolresta
Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Senin (13/1/2020).

Baca Juga :  Polisi Cokok Bandar Sabu Jalan Murdjani

Dalam aksinya, Edo mengiming-imingi
korbannya yang rata-rata perempuan untuk dinikahi. Dan untuk bisa pindah atau
mutasi ke Palangka Raya, dia meminta uang kepada korban.

“Ada 2 korban yang melaporkan. Masing-masing
mengalami kerugian Rp65,8 juta dan Rp1,3 juta,” kata kapolresta.

Setelah mendapat laporan, polisi
kemudian melakukan penyelidikan hingga kasus tersebut akhirnya terungkap dan
pelaku yang berada di balik jeruji Lapas Klas IIa Palangka Raya itu berhasil
diringkus. (ard/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru