26.7 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Bandar Sabu Lintas Provinsi Dituntut 7 Tahun Penjara dan Rp 1 Miliar

NANGA BULIK Tri Joko alias Sehyen, warga
Pontianak, Kalbar harus menghadapi tuntutan jaksa yakni pidana kurungan penjara
selama 7 tahun. Tuntutan jaksa dibacakan saat sidang tuntutan di Pengadilan
Negeri Nanga Bulik, Rabu (8/1) lalu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Wisnu
Kristiyanto, Jaksa Penuntut Umum (jpu) Syahanara Yusti Ramadona membacakan
tuntutannya yang menyatakan terdakwa terbukti melanggar UU RI Nomor 35 tahun
2009, tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim menjatuhi hukuman
kepada terdakwa Tri Joko alias Sehyen, dengan pidana kurungan selama 7 tahun,
denda Rp1 miliar, subsidair 1 tahun dikurangi masa penahanan,” ujar Jaksa
yang akrab disapa Nara saat membacakan tuntutannya.

Selain itu, JPU meminta agar barang bukti dirampas
untuk negara. Mendengar tuntutan Jaksa, terdakwa meminta keringanan hukuman
serta mengakui kesalahanya.

Baca Juga :  Sepekan, 4 Pengedar Narkoba Disikat Polisi

“Saya minta permohonan, hukuman seringan-ringanya
Yang Mulia,” ujar terdakwa setelah sebelumnya terlebih dahulu
berkonsultasi dengan pendamping hukumnya. Namun, jaksa tetap pada tuntutan dan
sidang dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda putusan.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap di Jalan Lintas
Trans Kalimantan Km 6, simpang Polres Lamandau, Rabu (10/10) lalu. Saat itu, terdakwa
ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lamandau saat menggelar Ops Antik
Telabang 2019.

Terdakwa diketahui membawa sabu dari Pontianak,
Kalbar dan akan diedarkan di Kalteng. Barang bukti sabtu ditemukan di tas
terdakwa saat dilakukan penggeledahan badan, mobil dan tas.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik
klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 35,12 gram, 1 telepon genggam merek
IPhone 6S warna merah, uang tunai sebanyak Rp200.000, 1 tas kulit warna hitam merek
di Bazzalo, dan 1 plastik kecil warna hitam untuk membungkus benda yang diduga
narkotika jenis sabu. (cho/uni
/nto)

Baca Juga :  Kasus Kejahatan di Pasar Besar Palangkaraya Relatif Rendah

NANGA BULIK Tri Joko alias Sehyen, warga
Pontianak, Kalbar harus menghadapi tuntutan jaksa yakni pidana kurungan penjara
selama 7 tahun. Tuntutan jaksa dibacakan saat sidang tuntutan di Pengadilan
Negeri Nanga Bulik, Rabu (8/1) lalu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Wisnu
Kristiyanto, Jaksa Penuntut Umum (jpu) Syahanara Yusti Ramadona membacakan
tuntutannya yang menyatakan terdakwa terbukti melanggar UU RI Nomor 35 tahun
2009, tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim menjatuhi hukuman
kepada terdakwa Tri Joko alias Sehyen, dengan pidana kurungan selama 7 tahun,
denda Rp1 miliar, subsidair 1 tahun dikurangi masa penahanan,” ujar Jaksa
yang akrab disapa Nara saat membacakan tuntutannya.

Selain itu, JPU meminta agar barang bukti dirampas
untuk negara. Mendengar tuntutan Jaksa, terdakwa meminta keringanan hukuman
serta mengakui kesalahanya.

Baca Juga :  Sepekan, 4 Pengedar Narkoba Disikat Polisi

“Saya minta permohonan, hukuman seringan-ringanya
Yang Mulia,” ujar terdakwa setelah sebelumnya terlebih dahulu
berkonsultasi dengan pendamping hukumnya. Namun, jaksa tetap pada tuntutan dan
sidang dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda putusan.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap di Jalan Lintas
Trans Kalimantan Km 6, simpang Polres Lamandau, Rabu (10/10) lalu. Saat itu, terdakwa
ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lamandau saat menggelar Ops Antik
Telabang 2019.

Terdakwa diketahui membawa sabu dari Pontianak,
Kalbar dan akan diedarkan di Kalteng. Barang bukti sabtu ditemukan di tas
terdakwa saat dilakukan penggeledahan badan, mobil dan tas.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik
klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 35,12 gram, 1 telepon genggam merek
IPhone 6S warna merah, uang tunai sebanyak Rp200.000, 1 tas kulit warna hitam merek
di Bazzalo, dan 1 plastik kecil warna hitam untuk membungkus benda yang diduga
narkotika jenis sabu. (cho/uni
/nto)

Baca Juga :  Kasus Kejahatan di Pasar Besar Palangkaraya Relatif Rendah

Terpopuler

Artikel Terbaru