26.6 C
Jakarta
Friday, April 11, 2025

Pedagang Sayur Nyambi Jual Narkoba, Polda Kalteng Sita 175 Gram Sabu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – MS (39), seorang pedagang sayur di Pasar Besar Palangka Raya, ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya, pada Senin (11/11) malam. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB di depan sebuah toko ponsel.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan penangkapan tersebut.

“MS ditangkap saat sedang menunggu seorang pembeli barang haram itu,” ujar Erlan, Selasa (12/11/2024).

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa delapan paket sabu seberat 175 gram, satu timbangan digital, satu ponsel, dan sebuah sepeda motor.

Untuk mengelabui petugas, MS membungkus narkoba tersebut dengan kemasan bekas makanan ringan merk Beng-Beng.

Baca Juga :  PETI! 17 Kasus Diungkap, Amankan 9 Pelaku. Segini Barbuknya

Erlan mengingatkan bahwa narkoba sangat merusak masyarakat dan ekonomi. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah dan menciptakan lapangan pekerjaan agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, juga membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka masih dalam pemeriksaan intensif, dan kami sedang melakukan penyidikan lanjutan,” ujar Dodo.

MS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – MS (39), seorang pedagang sayur di Pasar Besar Palangka Raya, ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya, pada Senin (11/11) malam. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB di depan sebuah toko ponsel.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan penangkapan tersebut.

“MS ditangkap saat sedang menunggu seorang pembeli barang haram itu,” ujar Erlan, Selasa (12/11/2024).

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa delapan paket sabu seberat 175 gram, satu timbangan digital, satu ponsel, dan sebuah sepeda motor.

Untuk mengelabui petugas, MS membungkus narkoba tersebut dengan kemasan bekas makanan ringan merk Beng-Beng.

Baca Juga :  PETI! 17 Kasus Diungkap, Amankan 9 Pelaku. Segini Barbuknya

Erlan mengingatkan bahwa narkoba sangat merusak masyarakat dan ekonomi. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah dan menciptakan lapangan pekerjaan agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, juga membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka masih dalam pemeriksaan intensif, dan kami sedang melakukan penyidikan lanjutan,” ujar Dodo.

MS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru