27.5 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Kurang Lengkap, Berkas Kasus Pembunuhan di Katingan Dikembalikan

KASONGAN,PROKALTENG.CO – Proses hukum terhadap Lisman (29)
pelaku pembunuhan terhadap Hartawan alias Dadu (34), telah dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Katingan.

Namun berkas
perkara kasus pembunuhan di Desa Batu Badinding Kecamatan Katingan Tengah, pada
tanggal 4 Oktober 2020 itu, dikembalikan kepada penyidik Polsek Katingan
Tengah.

Hal ini
disampaikan Plt Kajari Katingan Yovandi Yazid SH MH melalui Kasi Intel Siswanto
SH kepada Kalteng Pos, Kamis (12/11).

Dijelaskan
Siswanto, ketika berkas perkara itu dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
sudah melakukan penelitian terhadap berkas tersebut. Dari hasil penelitian
itulah lanjutnya, ada kekurangan penyelidikan yang harus dilengkapi.

“Jadi
berkasnya kita kembalikan ke penyidik kemarin (Rabu, red). Untuk dilengkapi
lagi,” jelasnya.

Baca Juga :  Gagal Bobol ATM Bank Kalteng, Pelaku Ditangkap di Kalbar

Seperti
diberitakan sebelumnya, penganiayaan tersebut terjadi setelah korban dan pelaku
pesta Miras jenis baram (minuman keras tradisional) bersama teman mereka yakni
Robin, Odong, Erik dan Adot. Pesta Miras ini dilakukan di rumah tersangka, Desa
Batu Badinding, Minggu (4/10) pukul 10.00 WIB.

Saat
menikmati Miras, korban Hartawan sempat cekcok mulut dengan Odong. Namun ketika
itu sempat dilerai oleh tersangka Lisman. Lalu korban membawa pulang kerumah
warga yang bersebelahan dengan rumah tersangka. Karena masih dalam pengaruh
Miras, korban kesal kepada Lisman, karena melerainya. Saat hendak pulang itulah
tersangka dipukul oleh korban Hartawan di bagian kepala sebanyak dua kali.

Tersangka
membalas dengan memukul korban dengan papan yang ada disekitarnya, dan dilerai
oleh Robin. Setelah itu permasalahan keduanya selesai, tersangka pulang
kerumahnya. Namun korban mendatanginya kembali dengan membawa senjata tajam.

Baca Juga :  Terdakwa Curas Divonis 4 Tahun Penjara

Melihat hal
tersebut, tersangka keluar sembari membawa sebilah tombak. Akhirnya terjadi lah
perkelahian diantara keduanya. Hingga mengakibatkan korban Hartawan meninggal
dunia ditempat kejadian. Kondisinya sangat mengenaskan. Bagian muka korban,
leher, dada, tangan hingga perut, penuh dengan luka akibat senjata tajam dan
pukulan dengan menggunakan bongkahan batu.

Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUH Pidana
sub pasal 354 ayat 2 KUH Pidana sub pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman
hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

KASONGAN,PROKALTENG.CO – Proses hukum terhadap Lisman (29)
pelaku pembunuhan terhadap Hartawan alias Dadu (34), telah dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Katingan.

Namun berkas
perkara kasus pembunuhan di Desa Batu Badinding Kecamatan Katingan Tengah, pada
tanggal 4 Oktober 2020 itu, dikembalikan kepada penyidik Polsek Katingan
Tengah.

Hal ini
disampaikan Plt Kajari Katingan Yovandi Yazid SH MH melalui Kasi Intel Siswanto
SH kepada Kalteng Pos, Kamis (12/11).

Dijelaskan
Siswanto, ketika berkas perkara itu dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
sudah melakukan penelitian terhadap berkas tersebut. Dari hasil penelitian
itulah lanjutnya, ada kekurangan penyelidikan yang harus dilengkapi.

“Jadi
berkasnya kita kembalikan ke penyidik kemarin (Rabu, red). Untuk dilengkapi
lagi,” jelasnya.

Baca Juga :  Gagal Bobol ATM Bank Kalteng, Pelaku Ditangkap di Kalbar

Seperti
diberitakan sebelumnya, penganiayaan tersebut terjadi setelah korban dan pelaku
pesta Miras jenis baram (minuman keras tradisional) bersama teman mereka yakni
Robin, Odong, Erik dan Adot. Pesta Miras ini dilakukan di rumah tersangka, Desa
Batu Badinding, Minggu (4/10) pukul 10.00 WIB.

Saat
menikmati Miras, korban Hartawan sempat cekcok mulut dengan Odong. Namun ketika
itu sempat dilerai oleh tersangka Lisman. Lalu korban membawa pulang kerumah
warga yang bersebelahan dengan rumah tersangka. Karena masih dalam pengaruh
Miras, korban kesal kepada Lisman, karena melerainya. Saat hendak pulang itulah
tersangka dipukul oleh korban Hartawan di bagian kepala sebanyak dua kali.

Tersangka
membalas dengan memukul korban dengan papan yang ada disekitarnya, dan dilerai
oleh Robin. Setelah itu permasalahan keduanya selesai, tersangka pulang
kerumahnya. Namun korban mendatanginya kembali dengan membawa senjata tajam.

Baca Juga :  Terdakwa Curas Divonis 4 Tahun Penjara

Melihat hal
tersebut, tersangka keluar sembari membawa sebilah tombak. Akhirnya terjadi lah
perkelahian diantara keduanya. Hingga mengakibatkan korban Hartawan meninggal
dunia ditempat kejadian. Kondisinya sangat mengenaskan. Bagian muka korban,
leher, dada, tangan hingga perut, penuh dengan luka akibat senjata tajam dan
pukulan dengan menggunakan bongkahan batu.

Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUH Pidana
sub pasal 354 ayat 2 KUH Pidana sub pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman
hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Terpopuler

Artikel Terbaru