TAMIANG
LAYANG,KALTENGPOS.CO-Ketut
(26) warga Batu
Sahur Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Bartim masih belum menerima dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Pasalnya terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
“Terdakwa
terbukti secara sah melakukan tindak
pidana pencurian dengan kekerasan, hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun,†tegas Ketua PN Tamiang Layang Deni Indrayana melalui Humas Helka Rerung, Kamis (9/10).
Dia
menjelaskan, vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU dua tahun. Pertimbangannya karena perbuatan terdakwa memenuhi unsur 365 KUHP dan juga residivis serupa selama empat kali berturut-turut.
“Terdakwa
masih pikir – pikir sehingga diberikan
waktu tujuh hari setelah vonis dijatuhkan,â€
sebut Helka.
Sekadar
informasi, terdakwa Ketut merupakan
pelaku curas kendaraan roda dua
di depan Dinas Pertanian Bartim, Selasa (7/7)
lalu. Kendaraan diambil paksa dengan
cara memukul korbannya. Ketut diamankan
di kediamannya selang tiga hari
bersembunyi.