28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terdakwa Curas Divonis 4 Tahun Penjara

TAMIANG
LAYANG
,KALTENGPOS.CO-Ketut
(26) warga
Batu
Sahur Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten
Bartim masih belum menerima dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Pasalnya terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

 

“Terdakwa
terbukti secara sah melakukan
tindak
pidana pencurian dengan kekerasan,
hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun,” tegas Ketua PN Tamiang Layang Deni Indrayana melalui Humas Helka Rerung, Kamis (9/10).

 

Dia
menjelaskan, vonis hakim lebih tinggi
dari tuntutan JPU dua tahun. Pertimbangannya karena perbuatan terdakwa memenuhi unsur 365 KUHP dan juga residivis serupa selama empat kali berturut-turut.

 

“Terdakwa
masih pikir – pikir sehingga
diberikan
waktu tujuh hari setelah vonis
dijatuhkan,”
sebut Helka.

Baca Juga :  Diduga Langgar Pengupahan, Korwil SBSI Kalteng Nilai PT LAK Tidak Kope

 

Sekadar
informasi, terdakwa Ketut
merupakan
pelaku curas kendaraan roda
dua
di depan Dinas Pertanian Bartim, Selasa
(7/7)
lalu. Kendaraan diambil paksa
dengan
cara memukul korbannya. Ketut
diamankan
di kediamannya selang tiga
hari
bersembunyi. 

TAMIANG
LAYANG
,KALTENGPOS.CO-Ketut
(26) warga
Batu
Sahur Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten
Bartim masih belum menerima dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Pasalnya terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

 

“Terdakwa
terbukti secara sah melakukan
tindak
pidana pencurian dengan kekerasan,
hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun,” tegas Ketua PN Tamiang Layang Deni Indrayana melalui Humas Helka Rerung, Kamis (9/10).

 

Dia
menjelaskan, vonis hakim lebih tinggi
dari tuntutan JPU dua tahun. Pertimbangannya karena perbuatan terdakwa memenuhi unsur 365 KUHP dan juga residivis serupa selama empat kali berturut-turut.

 

“Terdakwa
masih pikir – pikir sehingga
diberikan
waktu tujuh hari setelah vonis
dijatuhkan,”
sebut Helka.

Baca Juga :  Diduga Langgar Pengupahan, Korwil SBSI Kalteng Nilai PT LAK Tidak Kope

 

Sekadar
informasi, terdakwa Ketut
merupakan
pelaku curas kendaraan roda
dua
di depan Dinas Pertanian Bartim, Selasa
(7/7)
lalu. Kendaraan diambil paksa
dengan
cara memukul korbannya. Ketut
diamankan
di kediamannya selang tiga
hari
bersembunyi. 

Terpopuler

Artikel Terbaru