31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Keblinger, Uang Gajian Buat Pesta Obat Terlarang dan Miras

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Empat karyawan salah satu warung bakso di Palangka Raya terciduk mengkomsumsi
obat terlarang dan pesta miras. Mereka didapati oleh Tim raimas Ditsamapta
Polda kalteng saat melakukan patroli cipta kondisi di seputaran Jalan Nyai
Udang, Kota Palangka Raya,  Kamis (12/11)
sekitar pukul 01.00 WIB.

Keempat remaja itu diketahui berinisial F
(19), D(18), DN (19), F (20). Mereka merupakan pegawai aktif yang bekerja di tempat
tersebut. Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui
Wadir AKBP Timbul Siregar menuturkan diamankannya ke empat orang itu setelah
anggota mendapati sejumlah barang bukti obat terlarang saat melakukan
penggeledahan.

“Kita amankan dan saat dilakukan
penggeledahan ternyata mereka menyimpan obat daftar G. Ada juga botol miras
yang kita temukan di lokasi,” katanya.

Baca Juga :  600 Personel Dikerahkan Untuk Pengamanan Pergantian Tahun di Bundaram

Beberapa butir obat tersebut ditemukan
didalam dompet dua orang remaja yang sempat dibuang karena melihat kedatangan
Tim Raimas.

Mereka melakukan pesta obat terlarang dan
minuman keras tersebut usai mendapat gajian dari warung. Hal itu terbukti
dengan adanya uang dibungkus amplop hasil gajian yang didapati petugas saat
melakukan pemeriksaan di dompet mereka.

Mantan Kapolresta Palangka araya itu
menyebutkan, menurut pengakuan para remaja itu, obat bernama THD itu dibeli
diseputaran Mendawai dan Pelabuhan Rambang.

“Mereka kemudian
kami amankan ke Pos Polisi Bundaran Besar untuk selanjutnya dibawa ke kantor
Ditsamapat Polda Kalteng guna proses lebih lanjut,” tutup Timbul. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Empat karyawan salah satu warung bakso di Palangka Raya terciduk mengkomsumsi
obat terlarang dan pesta miras. Mereka didapati oleh Tim raimas Ditsamapta
Polda kalteng saat melakukan patroli cipta kondisi di seputaran Jalan Nyai
Udang, Kota Palangka Raya,  Kamis (12/11)
sekitar pukul 01.00 WIB.

Keempat remaja itu diketahui berinisial F
(19), D(18), DN (19), F (20). Mereka merupakan pegawai aktif yang bekerja di tempat
tersebut. Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui
Wadir AKBP Timbul Siregar menuturkan diamankannya ke empat orang itu setelah
anggota mendapati sejumlah barang bukti obat terlarang saat melakukan
penggeledahan.

“Kita amankan dan saat dilakukan
penggeledahan ternyata mereka menyimpan obat daftar G. Ada juga botol miras
yang kita temukan di lokasi,” katanya.

Baca Juga :  600 Personel Dikerahkan Untuk Pengamanan Pergantian Tahun di Bundaram

Beberapa butir obat tersebut ditemukan
didalam dompet dua orang remaja yang sempat dibuang karena melihat kedatangan
Tim Raimas.

Mereka melakukan pesta obat terlarang dan
minuman keras tersebut usai mendapat gajian dari warung. Hal itu terbukti
dengan adanya uang dibungkus amplop hasil gajian yang didapati petugas saat
melakukan pemeriksaan di dompet mereka.

Mantan Kapolresta Palangka araya itu
menyebutkan, menurut pengakuan para remaja itu, obat bernama THD itu dibeli
diseputaran Mendawai dan Pelabuhan Rambang.

“Mereka kemudian
kami amankan ke Pos Polisi Bundaran Besar untuk selanjutnya dibawa ke kantor
Ditsamapat Polda Kalteng guna proses lebih lanjut,” tutup Timbul. 

Terpopuler

Artikel Terbaru