25.4 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Sidang Kasus Korupsi Ben Brahim dam Ary Egahni

Mantan Tim Sukses Ben Brahim Dihadirkan Bersama 6 Saksi Lainnya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ€“Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat. Masih berlanjut di tahapan pembuktian. Sidang tersebut kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (12/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 7 saksi pada persidangan dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang melibatkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Robert, Direktur PT Wyntama Teknik Mandiri. Saksi lainnya adalah Heri Wibowo, mantan Honorer di PDAM Kapuas, yang juga merupakan adik dari Agus Cahyono. Selain itu, Sumarman dan Ibernahason, mantan Tim Sukses terdakwa Ben Brahim pada pencalonan sebelum menjadi bupati juga diperiksa

Baca Juga :  Dua Maling Komputer Kantor Desa Diamankan

JPU juga memanggil saksi Verbalisan atau saksi penyidik KPK,  yakni Ahmad Mariadi untuk mengkonfortir perbedaan kesaksian yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Kunanto, dan Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) Kabupaten Kapuas, Ina Isabella yang berbeda dalam persidangan.

Ben Brahim dan Istri didakwa menerima uang sejumlah Rp 5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut harusnya dianggap suap. Karena berhubungan terdakwa Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas.

Pasutri tersebut didakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan politiknya. Ben Brahim saat itu maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sementara istrinya, saat itu maju di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun 2019. Kemudian uang tersebut juga digunakan Ben Brahim untuk maju pada Pemilihan Gubernur Kalteng periode 2020 sampai 2024.

Baca Juga :  Jaksa KPK Cecar Saksi Soal Aliran Dana Lembaga Survei Ben Brahim Maju Gubernur

Selain itu, Ben dan Istri didakwa meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan kabupaten Kapuas.  Dengan total Rp 6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Ben Brahim dan istri didakwa meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni dari PDAM Kapuas dari tahun 2019 sampai 2021, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kapuas.(hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ€“Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat. Masih berlanjut di tahapan pembuktian. Sidang tersebut kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (12/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 7 saksi pada persidangan dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang melibatkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Robert, Direktur PT Wyntama Teknik Mandiri. Saksi lainnya adalah Heri Wibowo, mantan Honorer di PDAM Kapuas, yang juga merupakan adik dari Agus Cahyono. Selain itu, Sumarman dan Ibernahason, mantan Tim Sukses terdakwa Ben Brahim pada pencalonan sebelum menjadi bupati juga diperiksa

Baca Juga :  Dua Maling Komputer Kantor Desa Diamankan

JPU juga memanggil saksi Verbalisan atau saksi penyidik KPK,  yakni Ahmad Mariadi untuk mengkonfortir perbedaan kesaksian yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Kunanto, dan Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) Kabupaten Kapuas, Ina Isabella yang berbeda dalam persidangan.

Ben Brahim dan Istri didakwa menerima uang sejumlah Rp 5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut harusnya dianggap suap. Karena berhubungan terdakwa Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas.

Pasutri tersebut didakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan politiknya. Ben Brahim saat itu maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sementara istrinya, saat itu maju di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun 2019. Kemudian uang tersebut juga digunakan Ben Brahim untuk maju pada Pemilihan Gubernur Kalteng periode 2020 sampai 2024.

Baca Juga :  Jaksa KPK Cecar Saksi Soal Aliran Dana Lembaga Survei Ben Brahim Maju Gubernur

Selain itu, Ben dan Istri didakwa meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan kabupaten Kapuas.  Dengan total Rp 6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Ben Brahim dan istri didakwa meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni dari PDAM Kapuas dari tahun 2019 sampai 2021, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kapuas.(hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru