PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, menanggapi dengan cepat laporan warga. Adanya seorang pria yang diduga mabuk. Dan meresahkan warga di wilayah hukumnya, pada Selasa malam (10/11/2023).
Aipda Partogi Sinaga, menerangkan pihaknya tiba di TKP sekitar pukul 19.00 WIB, para personel Polresta Palangkaraya menemukan dan langsung mengamankan terlapor agar tidak mengamuk. Pada saat itu dirinya sedang berdiri di tepi jalan dengan keadaan mabuk berat.
“Terlapor diketahui merupakan seorang pria berinisial P dan berusia sekitar 31 tahun yang juga merupakan warga di kawasan Jalan B. Koetin, yang dilaporkan karena mabuk serta mengganggu keamanan dan ketertiban serta meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Setelah mengamankan dan menenangkan pria tersebut, Aipda Partogi dan rekan-rekannya pun langsung mengantarkan terlapor ke kediamannya tidak jauh dari TKP. Turut dibantu juga oleh Ketua RT, Babinsa, Lurah Palangka dan warga setempat.
“Terlapor diserahkan kepada pihak keluarga untuk diamankan. Karena apabila dibiarkan keluar rumah dapat berpotensi berbuat onar. Dan mengganggu situasi kamtibmas, yang apabila terjadi tentunya kita selaku pihak kepolisian akan bertindak sesuai aturan,” bebernya.
Untuk memastikan pria mabuk itu tidak berulah lagi, Polresta Kota Palangka Raya membuatkan surat pernyataan untuk pihak keluarga agar dapat menjaga dan memastikan terlapor tidak lagi mengulangi perbuatannya. (jef/*/)