PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Ujang Iskandar, mantan Bupati Kotawaringin Barat yang menjabat dari 2005 hingga 2015. Didakwa melakukan penyimpangan dana penyertaan modal. Dari pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Kepada perusda agrotama mandiri bekerjasama dengan PT. Aleta danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyudi Eko Husodo. Pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (12/9). Pantauan lapangan, Ujang memasuki ruangan sidang dengan tangan diborgol dan pengawalan ketat, Ia mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Dalam dakwaan, disebutkan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. KUH Pidana.
“Terdakwa telah melakukan perubahan perda Nomor 12 Tahun 2008. Tentang pendirian PD. Agrotama Mandiri dengan Perda Nomor 2 Tahun 2009 dengan merubah jenis kegiatan usaha PD. Agrotama Mandiri telah melakukan pelaksanaan kerja sama yang tidak berdasarkan kajian kelayakan usaha sejak awal dan tanpa disertai adanya pertimbangan/analisa bisnis yang memadai. Telah menyetujui pencairan Bank Garansi tanpa memenuhi syarat yang termuat dalam bank garansi dan dalam perjanjian kerja sama antara PD. Agrotama Mandiri dengan PT. Aleta Danamas,” ucapnya
Perbuatan terdakwa Ujang Iskandar sebagai Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2009 bersama-sama dengan saksi Djumarie, saksi Reza Andriadi dan saksi Daniel Alexander Tamebaha dalam melakukan usaha penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air yang tidak berdasarkan kajian kelayakan usaha sejak awal, dan tanpa disertai adanya pertimbangan/analisa bisnis yang memadai.
“Merupakan perbuatan melawan hukum hal tersebut melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah, terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yaitu saksi Reza Andriadi, sebagai Direktur PD. Agrotama Mandiri sebesar tujuh ratus lima puluh empat juta enam puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah,” ujarnya.
Akibat perbuatan terdakwa penyimpangan dana penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada perusda agrotama mandiri bekerjasama dengan PT. Aleta danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009 mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 754.065.976,00. (jef)