KOBAR, KALTENGPOS.CO โ Polres
Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap seorang pria bernama Arif Hartono (25)
warga Kelurahan Mentawa Baru, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim), Provinsi Kalteng, Selasa (8/9).
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana
melalui Kasatreskrim AKP Rendra menjelaskan, penangkapan terhadap Arif ini,
berawal dari laporan terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan
Samari 2.
รขโฌลPeran pelaku ini adalah membantu
penjualan sepeda motor hasil curian kepada pembeli di daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur tempatnya berdomisili. Dan setelah kami mintai keterangan,
pelaku ini mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil curian yang
dilakukan oleh pelaku Wahyu,รขโฌย terang Kasat.
Kronologisnya, lanjut Kasat,
pelaku menjual sepeda motor hasil curian, dengan maksud untuk mendapatkan
untung dari hasil pencurian tersebut.
รขโฌลPelaku sudah terima upah Rp 100
ribu dari Wahyu (pelaku pencurian) dari hasil penjualannya,โ terangnya.
Ia diketahui hanya menerima uang
Rp. 100 ribu dari total penjualan motor sebesar Rp. 2 juta.