KOBAR, KALTENGPOS.CO – Seorang
pemuda bernama Wahyu Ramadhan (28) nekat menggasak sepeda motor jenis Honda
Beat warna merah jambu (pink) milik Muhammad Syafi’i. Ia memanfaatkan
kelengahan korban pada Sabtu (22/8) lalu sekitar pukul 07.00 WIB.
Pelaku mulai beraksi saat korban
memarkirkan kendaraannya di depan sebuah Masjid Husnul Khotimah (tempat
kejadian), Jalan Samari II, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan. Kondisi
kunci motor masih menempel di kendaraan.
Sekitar pukul 10.00 Wib saat
korban ingin pulang, ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada ditempat
semula.
Setelah mengetahui kehilangan,
korban lantas melaporkan hal itu ke Polres Kobar guna mendapat penanganan lebih
lanjut.
“Setelah kami lakukan penyelidikan
pelaku berhasil diamankan oleh Anggota pada Kamis (10/9) pukul 21.00 WIB di
sebuah warung depan SMKN 2 Arsel, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan
(Arsel), Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng,†jelas Kapolres Kobar AKBP Andi
Kirana melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya.
Setelah diamankan, sepeda motor
hasil curiannya sudah dijual kepada seorang bernama Yusuf di daerah Sampit
dengan perantara rekannya bernama Arif Hartono.
“Pelaku lainnya sudah kami amankan
dan mintai keterangan secara intensif. Dan total kerugian yang dialami korban
sebanyak Rp 4.000.000,-,†imbuh Kasat.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana
dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.